Eks Kantor Kesbanglinmas Diperebutkan Satpol PP dan Bawaslu

Eks Kantor Kesbanglinmas Diperebutkan Satpol PP dan Bawaslu

DIPEREBUTKAN. Gedung bekas kantor Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon direbutkan Satpol PP dan Bawaslu. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Eks Kantor Kesbanglinmas diperebutkan. Sudah ada dua yang mengajukan untuk bisa memanfaatkannya yakni Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon. 

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon sendiri, Imam Ustadi, sudah mendorong pemanfaatan gedung yang sudah lama kosong tersebut, agar bisa digunakan oleh Satpol PP.

Pihak Satpol PP sudah menyampaikan keinginan itu. Selain ke Pemkab Cirebon, nota dinas juga sudah dilayangkan ke DPRD Kabupaten Cirebon. Bahkan, sudah melewati tahapan pembahasan anggaran untuk rencana tersebut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. 

"Nota dinas sudah disampaikan ke DPRD dan kami sudah membahasnya bersama Banggar," ujar Imam Ustadi, kemarin.

BACA JUGA:Pria Tak Dikenal Sempat Lempar Korek Api ke Motor yang Sedang Isi Pertalite

Dari hasil pembahasan tersebut, kata Imam, pihak DPRD memberi lampu hijau revitalisasi bangunan bekas kantor Kesbanglinmas tersebut untuk kemudian digunakan Satpol PP. Hanya saja, Satpol PP baru bisa menempatinya pada tahun 2024 nanti. Karena pada tahun 2023, bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh Bawaslu terlebih dahulu. 

"Kami memang membutuhkan, karena jumlah personel Satpol PP sangat banyak. Untuk satu bidang saja, seperti pada bidang Linmas, personelnya sampai 35 orang," kata Imam.

Sementara versi berbeda disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Kepala BKAD, Sri Wijayawati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Siti Sulthanah Tianotak, membenarkan adanya permohonan pemanfaatan bangunan tersebut. Selain dari Satpol PP,  Bawaslu Kabupaten Cirebon juga sudah mengajukan surat permohonan. 

"Jadi, permohonan ada, Satpol PP pernah memohon untuk perluasan parkir, lalu Bawaslu juga memohon," kata dia.

BACA JUGA:Koramil Babakan Kumpulkan Anak Muda dari 27 Desa, Ada Apa?

Sampai saat ini, pihaknya belum bisa memastikan pihak yang direkomendasikan untuk memanfaatkan gedung tersebut. Untuk memutuskannya, kata dia membutuhkan banyak pertimbangan. Karena Satpol PP dan Bawaslu memang sama-sama membutuhkannya.

"Iya dan tidaknya kita masih dalam proses penelitian terkait perencanaannya seperti apa kemudian tepatnya seperti apa," katanya.

Misalnya lanjut Sulthanah kalau Bawaslu menempati disitu, pertimbangan-pertimbangan keamanan, mobilitas dan lainnya juga harus diperhitungkan. Namun, pihaknya sudah menyiapkan redaksi bahasa yang berbeda untuk legalitas pemanfaatan bangunan tersebut. 

"Kalau untuk Satpol PP, akan digunakan redaksi "pengalihan status penggunaan dari Kesbanglinmas ke Satpol PP. Tapi kalau untuk Bawaslu, bahasa berdasarkan aturannya adalah penetapan status penggunaan oleh pihak lain," pungkasnya.

Sumber: