PN Kota Cirebon Gelar Sidang KDRT, Yuyun Sukawati Hadir Beri Keterangan

PN Kota Cirebon Gelar Sidang KDRT, Yuyun Sukawati Hadir Beri Keterangan

Artis asal Cirebon, Yuyun Sukawati dan pengacaranya saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu, 14, September 2022.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban artis asal Cirebon, Yuyun Sukawati dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu, 14, September 2022.

Yuyun Sukawati menjadi saksi korban kasus KDRT oleh sang suami, Fajar Umbara dan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Bahkan, Yuyun Sukawati hadir langsung memberikan keterangan terkait kasus KDRT yang terjadi pada tahun 2020 atau masa pandemi covid-19 tersebut.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Yuyun Sukawati mengungkapkan bahwa kasus KDRT yang menimpa dirinya terjadi lebih dulu dari kasus dengan korban sang anak.

Kasus KDRT yang menimpa Yuyun Sukawati terjadi pada tahan 2020 tepatnya menjelang 40 hari kepergian ibundanya yang tinggal di Cirebon. Sementara kasus KDRT dengan korban sang anak, terjadi pada tahun 2021.

"Memang orangnya tempramen. Terjadi karena diawali cekcok. Dia bisa langsung main tangan dan benda di sekitarnya dilempar," tutur Yuyun, didampingi kuasa hukumnya.

Akibat kekerasan tersebut tangan kanan Yuyun retak, bahkan sampai harus digips. Kemudian lutut dan tulang kering ditendang.

"Sebetulnya kejadian sudah lama. Waktu itu mau acara 40 harian ibu saya meninggal dunia. Fajar itu memang orangnya tempramen," katanya.

Diungkapkan Yuyun, hampir setiap hari terjadi percekcokan. Bahkan, masalah sepele pun bisa main tangan. "Apa saja yang ada di situ dilempar," ungkapnya.

Sedangkan terkait kasus anaknya, terjadi pada tahun 2021 dan Fajar Umbara sudah ditahan dengan vonis 2 tahun 6 bulan.

"Dia mematahkan kelingking anak saya. Tapi kasus ini sudah vonis dan Fajar sempat ditahan di Lapas Pemuda, sekarang dipindah ke Cirebon," ungkapnya.

Kasus ini, mulanya terkait dengan KDRT oleh Fajar Umbara yang merupakah ayah sambung dari anak Yuyun Sukawati.

Kasus KDRT terhadap anak ini, terjadi di Apartemen Breeze Bintaro. Namun, kasus tersebut ternyata masih berlanjut.

Menyusul kemudian kasus KDRT kepada artis Yuyun Sukawati yang merupakan istrinya dilaporkan dan hal tersebut sudah berlangsung lama.

Sebelumnya, Fajar Umbara divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, terkait kasus KDRT, dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 13, September 2021.

Fajar Umbara dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak sambungnya.

Sebagai informasi, Yuyun Sukawati lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 10 Maret 1977. Tahun 2022 ini, ia genap menginjak usia 45 tahun.

Selama ini, Yuyun Sukawati dikenal sebagai aktris yang populer di era akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Ia memulai kariernya di dunia hiburan sejak usia remaja. Namanya dikenal lewat sinetron Jin dan Jun.

Dalam sinetron tersebut, ia memerankan tokoh Santi, sepupu Jun yang dperankan oleh Syahrul Gunawan. (radarcirebon)

Sumber: