Tim Gabungan Amankan Puluhan Rokok Ilegal
RAZIA. Tim gabungan memeriksa warung dan toko guna menemukan rokok ilegal.--
RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN - Sebagai upaya menurunkan angka peredaran rokok illegal, tim gabungan berhasil menyita puluhan rokok illegal dari berbagai merk di sejumlah toko di tiga pasar tradisional yakni Pasar Desa Garawangi Kecamatan Garawangi, Pasar Desa Maleber Kecamatan Maleber dan Pasar Desa Lebakwangi Kecamatan Lebakwangi.
Selain menyita rokok illegal, Tim gabungan yang terdiri dari Bea dan Cukai Cirebon, Satpol PP Kabupaten Kuningan, Diskopdagperin, Bagian Ekonomi Setda Kuningan dan Polres Kuningan, mengedukasi serta memberikan penyuluhan terkait larangan menerima/menjual rokok ilegal kepada para pedagang agar tidak menjual rokok illegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuningan, Drs Agus Basuki MSi mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal ini, dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea dan Cukai Cirebon, Satpol PP Kabupaten Kuningan, Diskopdagperin, Bagian Ekonomi Setda Kuningan dan Polres Kuningan.
“Dari tiga pasar yang berada di tiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan, kami berhasil menyita puluha rokok illegal dari berbagai merk,” kata Kasat yang didampingi Kabid Gakda Hendrayana dan Kasi Penyidik Eman Sulaemn.
Menurut Agus, meskipun berhasil mengamankan rokok ilegal dari para pedagang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi pada masyarakat, karena melalui kegiatan sosialisasi rokok ilegal, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa membeli atau menjual rokok ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal, mohon sampaikan pada kami, pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
SatPol PP Kuningan, kata Agus, lebih mengedepankan humanisme dalam penindakan dengan memberikan edukasi pada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Untuk saat ini kepada pemilik toko kami berikan edukasi serta himbauan untuk tidak kembali menerima titipan rokok ilegal. Apabila nantinya kembali kedapatan rokok ilegal, terpaksa kami tindak melalui jalur hukum,” ujarnya.
Ditambahkan Agus, operasi pita cukai illegal pada produk rokok dan tembakau ini, dilakukan di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Lebakwangi, Maleber dan Garawangi.
“Barang bukti berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai kemudian diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Cirebon untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Sosialisasi identifikasi pita cukai yang dilakukan petugas meliputi penjelasan terkait apa itu pita cukai, bagaimana cara untuk membedakan mana pita cukai asli dan mana pita cukai palsu, serta penjelasan terkait sanksi atas penyalahgunaan pita cukai.
“Alhamdulillah setelah diberi pemahaman, para pedagang takut menjual rokok illegal, untungnya tidak seberapa namun bisa bermasalah dengan hukum, kamipun memberikan leaflet agar para pedagang bisa membedakan rokok legal dan illegal," ucap dia.(ale)
Sumber: