Demi Uang Rp2,2 M, Sindikat Mahkamah Agung Hukum Orang yang Tidak Bersalah

Demi Uang Rp2,2 M, Sindikat Mahkamah Agung Hukum Orang yang Tidak Bersalah

Hakim Agung, Gazalba Saleh SH MH--

"Mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Karyoto. (antara/jpnn/rakcer)

Sumber: