Motornya Dijual Saat Masih Kuliah, Tidak Tahu Siapa yang Beli

Motornya Dijual Saat Masih Kuliah, Tidak Tahu Siapa yang Beli

Motor bebek milik pelaku bom bunuh diri di Bandung.--

RAKYATCIREBON.ID, BANDUNG - Pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung diduga sebagai penolak KUHP yang telah disetujui DPR.

Dugaan pelaku sebagai penolak KUHP yang telah disetujui DPR dari barang bukti yang ditinggalkannya.

Dugaan tersebut muncul dari sepeda motor berwarna biru yang diduga dibawa pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar.

Pada bagian depan sepeda motor warna biru ditempeli tulisan “KUHP = Hukum Syirik/Kafir. Perangi para penegak hukum syaitan”.

Sialnya, motor itu memberi dampak ke salah seorang pria yang namanya tertera dalam surat kelengkapan motor tersebut. Pria itu bernama Bobby Ari Setiawan.

Bobby pun memberikan klarifikasi soal motor bebek yang digunakan oleh pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astara Anyar.

Bobby mengungkapkan jika motor bebek tersebut pernah dimilikinya waktu masih masa kuliah dan motor tersebut sudah di jual. Namun ia mengaku tidak tahu siapa pembelinya.

Selain itu, Bobby juga membantah dirinya ikut terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.

Bobby sampaikan hal tersebut melalui akun Instagram pribadinya bernama @setiawan57 yang diunggah pada Rabu, 7 Desember 2022.

"Saya ingin menyampaikan kalo saya sama sekali tidak terkait dengan pelaku bom Bandung, motor yang digunakan pelaku memang atas nama saya karena motor itu sudah saya jual antara tahun 2003-2007 saat masih kuliah. Lewat Makelar," ucap Bobby.

"Sehingga saya tidak tahu menahu lagi keberadaan motor itu hingga ada berita mengejutkan ini," sambungnya.

Bobby pun mohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. ia berharap klarifikasi bisa meredam yang jadi viral di media sosial.

"Mohon maaf kepada semua pihak, teman saudara, keuarga yg mendadak jd tujuan segala pertanyaan tentang saya. Semoga klarifikasi ini bs meredam berita yg keluar di Medsos," ungkapnya.

Pada bagian depan sepeda motor warna biru ditempeli tulisan “KUHP = Hukum Syirik/Kafir. Perangi para penegak hukum syaitan”. (fin/fajar/rakcer)

Sumber: