Raperda Pencegahan Bencana Kebakaran Segera Disahkan

Raperda Pencegahan Bencana Kebakaran Segera Disahkan

Pansus beserta TAPD usai membahas hasik evaluasi Gubernur soal Raperda Pencegahan bencana kebakaran.--

KEJAKSAN - Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon merampungkan penyusunan Raperda tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan. Rencananya, Raperda tersebut aakan disahkan dalam rapat paripurna DPRD dalam waktu dekat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan, Ahmad Syauqi SSy MH usai rapat bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon membahas hasil fasilitasi gubernur Jawa Barat terhadap raperda tersebut.

Menurut Syauqi, Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum baru untuk menaungi tugas dan wewenang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon. Pasalnya, dalam melaksanakan kerja-kerjanya DPKP masih mengacu pada Perda Kota Cirebon tahun 1985.

Tidak hanya sebagai regulasi untuk tugas-tugas DPKP, kata Syauqi, Raperda ini juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat terkait dengan pencegahan kebakaran dan penyelamatan.

BACA JUGA:Anggarannya Tak Sesuai Usulan, Dinas Damkar Mengeluh ke DPRD

"Raperda ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pelayanan yang ada di damkar, baik penyelamatan ataupun penanggulangan kebakaran," kata Syauqi.

Syauqi menjelaskan, beberapa pasal yang tercantum dalam Raperda ini mengatur tentang respons cepat yang akan diberikan DPKP Kota Cirebon sebagai pelayanan kepada masyarakat.

Respon cepat dalam hal ini adalah jangkauan petugas Damkar untuk mengatasi bencana kebakaran, dengan membentuk pos wilayah yang mempermudah aksesibilitas mereka, sehingga petugas mampu mendatangi lokasi dalam waktu singkat.

"Poin lainnya yang juga tadi dibahas terkait kondisi eksisting yang ada di Kota Cirebon bahwa memastikan keselamatan masyarakat. Misalkan di setiap gedung atau rumah, masyarakat bisa terlindungi dari bahaya kebakaran," kata Syauqi.

BACA JUGA:Raperda Keolahragaan Perlu Akomodir Dua Point Penting

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon, Drs Adam Nuridin MM berharap Raperda yang nantinya disahkan menjadi perda ini dapat dijadikan sebagai landasan dasar, utamanya bagi petugas di lapangan yang menjalankan tugas pokok dari pemadam kebakaran.

"Kebetulan hanya tinggal sedikit saja hasil koreksi tadi dari provinsi yang sempat dibahas. Harapannya agar secepatnya raperda ini bisa diparipurnakan," harap Adam. (sep)

Sumber: