Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Tidak akan Menghapus Tenaga Honorer

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Tidak akan Menghapus Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.--

RAKYATCIREBON.ID, BALIKPAPAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan sinyal baik bagi para tenaga honorer atau non-ASN.

Pernyataan Menteri Anas yang disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat (24/2), menjadi pertanda pemerintah tidak akan gegabah menghapus honorer per 28 November 2023.

Anas mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik.

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat (24/2).

Selanjutnya, menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu mengatakan pemerintah berupaya agar tidak ada pemecatan tenaga honorer.

“Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Selain bersama APPSI, solusi jalan tengah untuk penyelesaian tenaga honorer juga sudah dibahas bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Lebih lanjut pada Rakarnes APPSI itu, Menteri Anas menilai tenaga non-ASN atau honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Lantaran honorer sudah banyak berjasa, pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN.

Dari jumlah tersebut, 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Anas mengakui, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Namun, bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.

“Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujarnya di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Disampaikan bahwa KemenPAN-RB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, APPSI, APKASI, APEKSI, serta BKN terkait hal tersebut.

Dikatakan, penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun, perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah. Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Mas Anas menjelaskan, atas berbagai analisis penyelesaian masalah ini, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.

Namun, Anas mengingatkan, alternatif ini belum sepenuhnya final. Menteri PANRB masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN atau honorer.

Sumber: