Tak Terganggu Putusan PN Jaksel, KPU di Daerah Tetap Fokus Jalankan Tahapan

Tak Terganggu Putusan PN Jaksel, KPU di Daerah Tetap Fokus Jalankan Tahapan

KPU di daerah, termasuk di Kota Cirebon tetap fokus menjalankan tahapan Pemilu yang hanya tinggal 347 hari lagi, tidak terganggu oleh putusan PN Jaksel yang memerintahkan KPU menunda tahapan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima, dimana isi putusannya banyak dipersepsikan sebagai putusan meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu, setidaknya membuat gaduh sampai di tingkat daerah.

Namun, KPU di daerah-daerah sendiri, tidak terkecuali di Kota Cirebon, dipastikan akan tetap menjalankan tahapan sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dimana pelaksanaan Pemilu hanya tinggal 347 hari lagi.

Merespon isu soal putusan PN Jaksel, yang memutus gugatan dan memerintahkan KPU menunda tahapan, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi memastikan bahwa di tingkat KPU daerah, semua tetap berjalan sebagaimana biasanya, dan tidak ada yang berubah.

Meskipun diakui Didi, secara resmi, KPU-RI belum memberikan arahan, atau interuksi apapun kepada jajarannya di tingkat bawah.

BACA JUGA: Demokrat Resmi Deklarasikan Anies, AHY: Kapal Koalisi Siap Berlayar

"Secara resmi, belum ada arahan apapun dari KPU-RI, tapi dari KPU Provinsi, KPU di Kabupaten dan Kota diminta untuk tetap fokus pada tahapan yang berjalan," ungkap Didi kepada Rakyat Cirebon, Jumat (03/03).

Melihat ranahnya sendiri, terlepas dari berbagai isu yang mengikutinya, lanjut Didi, itu merupakan ranah dari KPU-RI, yang pada persoalan gugatan partai Prima ini, berkedudukan sebagai tergugat.

Secara resmi pula, Ketua KPU-RI, sudah menyatakan siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, atas putusan di PN Jaksel tersebut.

"Kita di daerah tidak perlu terganggu dengan isu di pusat. Itu ditangani dan menjadi kewenangan pusat, KPU-RI, kita di daerah mah akan manut dan tunggu interuksi," ujar Didi.

Saat ini, sebagaimana jadwal dalam tahapan, dijelaskan Didi, KPU tengah menjalankan dua tahapan secara bersamaan, dimana keduanya adalah tahapan krusial dalam Pemilu.

Dua tahapan tersebut, adalah Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), yang tengah dilaksanakan oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau lebih dikenal Pantarlih, serta verifikasi faktual dukungan untuk para bakal calon anggota DPD, yang saat ini memasuki masa perbaikan.

"Tahapan saat ini, sedang jadi tahapan utama, yakni Mutarlih, kedua, menuntaskan verfak DPD," kata Didi.

Sebagaimana diketahui, untuk Mutarlih, tahapannya berlangsung sampai tanggal 14 Maret mendatang, dimana ada 1.009 petugas Pantarlih, yang saat ini turun ke lapangan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk dimutakhirkan.

BACA JUGA: Jalan Hancur Lebur Seperti Bubur, Bupati Imron Janji Segera Bertindak

Sumber: