Politik Desa Jangan Sampai Mengganggu BUMDes

Politik Desa Jangan Sampai Mengganggu BUMDes

Kepala DPMD Kab Cirebon, Nanan Abdul Manan--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Kelangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus terjamin. Jangan sampai terpengaruh dinamika politik desa. Demi keberlangsungan unit usaha di tataran desa.

Itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. Menurutnya, tujuan didirikannya BUMDes untuk memutar roda perekonomian masyarakat pedesaan melalui potensi yang ada di desa.

Manakala terjadi pergantian kepala desa, hendaknya BUMDes tidak sampai terkena  imbas politik desa. "Artinya ketika terjadi pergantian kepala desa jangan sampai menimbulkan terjadinya pergantian pengurus BUMDes," kata Nanan.

Menurut Nanan, fakta itu sering terjadi di Kabupaten Cirebon. Padahal, banyak yang menyayangkannya. Terutama, dari mereka yang merupakan mitra dari desa yang ingin melangsungkan MoU dengan BUMDes.

Mereka tutur mantan Kadiskominfo itu meminta jaminan, regulasi yang jelas. Agar ketika mereka menyuntikkan bantuan, baik sarana prasarana demi perkembangan BUMDes, terkait keberlanjutan usahanya, tidak sampai mengalami kendala dikemudian hari.

"Siapa yang mau gembling atau bertarung, terkait keberlangsungan usahanya manakala tidak sustainable," imbuhnya.

Ia mengaku saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup), turunan dari Perda BUMDes dan BUMDesma yang belum lama ini telah disahkan DPRD. Ada upaya yang masih terus digodok agar keberlangsungan BUMdes tidak terdampak politik desa.

"Kita memang tidak bisa memastikan Perbup akan membunyikan hal itu. Tapi kita akan coba komunikasikan dengan Kemendes agar muatan lokal ini bisa dimasukan. Tapi memang perlu dikomunikasikan agar bisa diterima semua pihak. Jadi ini akan terus kita bahas," terangnya.

Ketua DPD Forum BUMDes Indonesia Kabupaten Cirebon, Ikfal Al Fazri mengaku sepakat bahwa BUMDes jangan sampai terkena imbas dari iklim politik desa. Sehingga menghambat keberlangsungan unit usaha yang dikelola BUMDes.

BUMDes ini kata dia, independen. Walaupun keberadaannya di desa, namun pihak desa tidak bisa sewenang-wenang mengintervensi. Ia membenarkan bahwa Kuwu atau Kepala Desa berada di posisi sebagai komisaris, dan BPD sebagai pengawasnya.

Namun kata dia, kewenangan yang dimiliki komisaris dan pengawas itu, terbatas. "Artinya mereka tidak bisa sewenang-wenang mengintervensi. Itu diatur dalam PP 11 tahun 2021. Diatur juga oleh Perda nomor 6 tahun 2022," katanya.

"Jika ada BUMDes yang kuwunya semena-mena. Forum BUMDes Indonesia bisa menjadi wadah untuk advokasi. Nantinya akan ada pendampingan hukum," kata Ikfal sambil menambahkan, manakala profesionalisme kepengurusan BUMDes dipengaruhi oleh dinamika politik desa, bisa vatal. (zen)

Sumber: