Soal Pemberhentian Amenah, Tim Hukum DPC PDIP: Sudah Diberikan Kesempatan

Soal Pemberhentian Amenah, Tim Hukum DPC PDIP: Sudah Diberikan Kesempatan

PERNYATAAN. Tim Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Cirebon menjawab soal gugatan yang dilayangkan Amenah di Pengadiilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.--(foto : Yoga Yudishtira/Rakyat Cirebon)

CIREBON - Proses pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Amenah berbuntut pada gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Sebagai Penggugat, Amenah menilai pemberhentiannya tidak sesuai dengan aturan.

Menanggapi gugatan Amenah tersebut, Tim Kuasa Hukum DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon membenarkannya. Mereka pun mengaku menghadiri sidang perdana, Selasa (21/11) di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SHCn mengatakan proses ini sudah dilakukan persidangan perdana atas gugatan yang diajukan Hj Amenah terhadap DPC PDI Perjuangan. Pasalnya, anggota DPRD Kabupaten Cirebon tersebut diusulkan pemberhentian sebagai kader PDIP.

Menurut Iis, dalam kebijakan internal PDIP maupun organisasi manapun, setiap anggota harus mengikuti aturan dasar dan aturan rumah tangga yang berlaku. Untuk kasus ini, Iis menyebut adanya larangan keluarga kader partai tidak diperbolehkan menjadi bagian dari partai politik manapun.

"Setiap orang yang mengikuti organisasi harus mengikuti peraturan, dalam hal ini AD/ART. Karena dalam satu keluarga tidak boleh berbeda partai, kalau keanggotaan partainya beda ya diberhentikan," kata dia, Selasa (21/11).

Atas dasar itu, sambung dia, usulan dari DPP PDI Perjuangan terkait pemberhentian ini dilakukan gugatan oleh Hj Amenah yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Dikatakan Iis, Amenah melihat adanya kebijakan yang berbeda terhadap dirinya dengan kader lain.

"Hj Amenah merasa keberatan dari pemberhentian dari anggota parta yang berujung pada pemberhentian dari status anggota DPRD juga. Penggugat merasa proses pemberhentiannya tidak sesuai mekanisme, lalu ada perlakuan yang tidak sama dengan anggota lainnya karena ada beberapa anggota yang berbeda partai tapi tidak diberhentikan," ujar dia.

Mengenai proses pemberhentian yang menjadi titik persoalan dalam gugatan, dibantah langsung oleh pihaknya. Dia menegaskan sebelumnya DPC PDI Perjuangan sudah menempuh alur sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil baik melalui surat fisik dan elektronik, tapi selalu menyepelekan pemanggilan sebanyak 4 kali dengan alasan sedang berada diluar kota," paparnya.

Lanjut dia, dalam proses pemberhentian ini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon telah mengusulkan ke DPD dan DPP untuk pembentian. Pemberhentian ini pun ditegaskannya karena penggugat sudah melanggar AD/ART pasal 15 huruf P mengenai perbedaan partai dalam satu Kartu Keluarga. 

"Kalau memahami AD/ART harusnya penggugat tidak perlu memperpanjang ke meja pengadilan. Cukup ajukan ke mahkamah partai sehingga permasalahan ini akan dibahas di internal. Tetapi, kita tetap akan menghormati hak setiap individu untuk mengajukan gugatan di pengadilan dan kita siap menghadapinya," paparnya.

Ditempat yang sama, Ferry Ramadhan SH MH selaku kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menambahkan, pemberhentian ini juga berlaku otomatis terhadap statusnya sebagai anggota DPRD.

"Ibu Amenah harus mengikuti AD/ART dan harus utuh mengikuti sikap partai politiknya," kata dia.

Dirinya menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Hj Amenah sangat prematur dan seharusnya gugatan tersebut dilayangkan kepada DPP bukan ke DPC.

Sumber: amenah pdip kabupaten cirebon