KPU Kabupaten Cirebon Belum Terima Surat Suara DPRD Provinsi dan DPR RI

KPU Kabupaten Cirebon Belum Terima Surat Suara DPRD Provinsi dan DPR RI

KPU Kabupaten Cirebon belum menerima surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPR RI. Rencananya baru akan dikirimkan Jumat. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON,ID, CIREBON -- KPU Kabupaten Cirebon belum menerima surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR RI. Masih ditunggu. Pasalnya kedua surat suara itu, baru akan dikirimkan Jumat (5/1).

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dan juga untuk DPR RI.

"Rencananya dua jenis surat suara itu baru akan dikirim dari Nganjuk, Jawa Timur pada besok (hari ini,red)," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA, Kamis (4/1).

Diprediksi, kedua jenis surat suara itu akan masuk ke Gudang KPU pada Sabtu lusa, sebanyak 6 kontener C1 Plano untuk DPR RI dan DPRD Provinsi.

Saat ini surat suara yang sudah masuk ke Gudang KPU baru 3 jenis surat suara. Yakni surat suara untuk DPRD Kabupaten, DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah surat suara sudah masuk ke gudang KPU, proses selanjutnya adalah sortir dan pelipatan. Untuk proses sortir dan pelipatan sendiri rencananya baru akan dimulai pekan depan.

"Proses sortir dan pelipatan itu dilakukan setelah seluruh logistik sudah siap untuk dimasukkan ke kotak suara. Rencana untuk sortir dan pelipatan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2024 yang akan datang," katanya.

Untuk proses sortir dan pelipatan kertas suara pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan mengerahkan sekitar 500 orang pekerja. Penyortiran akan dilaksanakan di Gedung Plumbon, Plered dan GOR Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon.

Ditargetkan, penyortiran dan pelipatan akan selesai 2 pekan. "Untuk sortir dan pelipatan ini kami akan memanfaatkan masyarakat sekitar sebanyak 500 orang. Dengan ketentuan tidak buta warna dan bisa membaca, menulis dan berhitung dan berusia 17 tahun," tandasnya.

Sistim pekerjaan untuk sortir dan pelipatan sendiri, menggunakan metode borong. Dan berdasarkan ketentuan yang terkecil adalah surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden dimana harga perlembar sebesar Rp240.

"Harga untuk sortir dan pelipatan ini tergantung dari tingkat kesulitannya, makin sulit maka biayanya makin tinggi," katanya.

KPU Kabupaten Cirebon saat ini tengah melakukan perakitan kotak suara yang sudah dilakukan beberapa hari. "Sampai saat ini kotak suara yang sudah berhasil dirakit sebanyak 13 ribu dari kebutuhan 36 ribu," pungkasnya. (zen)

Sumber: