Pelantikan Dewan Baru Terancam Molor

Pelantikan Dewan Baru Terancam Molor

KPU Kota Cirebon belum melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan Caleg terpilih periode 2024-2029. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - H- satu pekan menjelang tanggal yang direncanakan untuk ucap sumpah dan janji jabatan, Senin tanggal 12 Agustus mendatang, 35 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk periode 2024-2029 hasil Pileg tahun 2024 masih belum ditetapkan oleh KPU Kota Cirebon.

 

Mendesak, itu sangat diakui oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengingat masa jabatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024, akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2024, sesuai bunyi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/ Kep.62 O-Pemksm/ 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Masa Jabatan 2019-2024, dimana masa jabatan para anggota DPRD periode tersebut berjalan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji, yang saat itu dilakukan di tanggal 12 Agustus 2019.

 

BACA JUGA:DPP PKB Tebitkan Penugasan untuk Siti Farida Rosmawati

 

Mardeko mengungkapkan, sampai Senin kemarin, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI, terkait dengan kondisi sengketa di MK, karena sesuai arahan, tanpa itu KPU di daerah yang kemarin sempat bersengketa, belum bisa melangsungkan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan Caleg terpilih.

 

"Kita masih tunggu surat dari KPU RI mas," ungkap Mardeko.

 

Mardeko pun mengurai tahapan yang harus dilalui, diawali pada tanggal 28 Juli lalu, KPU RI melaksanakan pleno penetapan hasil Pemilu pasca pelaksanaan putusan MK.

 

BACA JUGA:Dinsos Tak Berani Jamin, Warga Miskin Tak Masuk DTKS

 

Setelah itu, selama tiga hari harus menunggu, untuk dipastikan apakah hasil tersebut masih ada yang menggugat atau tidak, dan saat itu, di hari terakhir, ada beberapa daerah yang kembali melayangkan gugatan ke MK.

 

"Sampai tiga hari pasca pleno tanggal 28, Banten dan Kota Bogor melayangkan gugatan lagi," lanjut Mardeko.

 

Saat ini, KPU RI pun masih menunggu adanya pemberitahuan, atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sehingga KPU RI bisa memastikan, daerah mana saja yang sudah benar-benar clear tidak ada gugatan lagi di MK.

 

BACA JUGA:Pilbup Cirebon Pertarungan Ayu-Teguh Vs Imron-Agus

 

Setelah itu, berdasarkan BRPK, KPU RI akan menyurati KPU di daerah yang sudah melaksanakan putusan MK, dan setelah itu, terhitung tiga hari sejak MK bersurat kepada KPU RI, KPU RI harus meneruskan ke KPU Daerah, dan KPU di daerah sudah harus melakukan pleno penetapan.

 

"KPU RI sedang menunggu surat dari MK. Untuk kita memang mendesak, kita juga sudah bicara ke Provinsi, tapi Provinsi pun tidak bisa memutuskan, arahannya menunggu," jelas Mardeko.

 

Bahkan disimulasikan Mardeko, jika saja MK bersurat kepada KPU RI hari ini, Senin 05 Agustus, dan langsung dilanjutkan ke KPU Kota Cirebon, maka maksimal, KPU Kota Cirebon harus melaksanakan Pleno pada hari Rabu lusa.

 

BACA JUGA:Sahabat Buya Syakur Gelar Silaturahmi dan Kajian di Kebon Sufi

 

Lalu hasilnya langsung KPU laporkan kepada Pemkot, dan sejak Rabu, Pemkot punya waktu empat hari untuk melakukan pengajuan SK kepada Gubernur, dari empat hari itu pun hanya 2 hari kerja, sisanya Sabtu dan Minggu.

 

Tapi, kata Mardeko, KPU mendapatkan informasi, bahwa Pemprov akan turun ke Pemkot Cirebon untuk membahas ini, dan KPU diundang untuk hadir dan bisa memberikan penjelasan.

 

"Rencana, Biro Otda Provinsi antara Rabu Kamis turun ke Cirebon, kita diundang untuk menjelaskan," kata Mardeko.

 

BACA JUGA:Figur Bupati Impian Rakyat, Jangan Pergi Setelah Jadi

 

Ditambahkan Mardeko, kondisi ini, sama seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur, yang sama-sama diperintahkan untuk melaksanakan PUSS dan PSU yang menjadi putusan MK.

 

Malahan, di Cianjur, masa jabatan anggota DPRD habis pada tanggal 5 Agustus kemarin, namun karena sama belum dilakukan penetapan, maka anggota DPRD terpilih belum bisa melaksanakan ucap sumpah janji.

 

"Kasus di Cianjur, harusnya tanggal 5 hari ini ucap Sumpah janji. Tapi belum bisa dilaksanakan. Soal apakah itu kekosongan, itu silahkan ditanyakan ke pemerintahan," imbuh Mardeko. (sep)

Sumber: