Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Dalami Perda Penyelenggaraan KLA di Bali

Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Dalami Perda Penyelenggaraan KLA di Bali

KUNKER. Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung dan Kota Denpasar terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - PANITIA Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali.

Kunjungan ini berlangsung selama empat hari, Minggu-Rabu (11-14/8/2024). Tujuan utamanya untuk menimba ilmu dan mendapatkan wawasan tentang penerapan Perda KLA yang sudah lebih dulu diterapkan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Koordinator Pansus II sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Drs H Subhan, menjelaskan bahwa Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dipilih sebagai lokasi studi karena kedua daerah ini telah memiliki Perda Penyelenggaraan KLA yang implementasinya sudah terbukti berhasil.

"Kami melihat bahwa kedua daerah ini sudah lama menerapkan Perda Penyelenggaraan KLA dengan baik. Oleh karena itu, kunjungan kerja Pansus ini sangat tepat untuk mempelajari bagaimana Raperda yang tengah kami bahas dapat diimplementasikan dengan efektif," ujar Subhan.

Selama kunjungan kerja, Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan diskusi mendalam dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Kabupaten Badung serta DPRD Kota Denpasar.

Mereka mempelajari berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan KLA, mulai dari pemenuhan hak-hak anak seperti hak sipil, kebebasan, lingkungan yang layak, kesehatan dasar, hingga pendidikan dan perlindungan khusus.

Semua ini menjadi poin-poin yang sangat relevan dan penting untuk diterapkan dalam Perda yang sedang dibahas di Kabupaten Cirebon. Kata politisi Gerindra, isi dari Perda Penyelenggaraan KLA di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sangat komprehensif.

"Mencakup berbagai aspek penting untuk memastikan kesejahteraan anak," kata Subhan

"Ini termasuk pembentukan Gugus Tugas KLA, pengembangan Desa atau Kelurahan Layak Anak, serta alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung Penyelenggaraan KLA tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori menyampaikan, salah satu alasan memilih Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai lokasi studi banding adalah karena kedua daerah ini telah menunjukkan kesuksesan dalam mengimplementasikan Perda KLA.

Meskipun dengan jumlah penduduk yang relatif kecil namun didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.

"Kami ingin mempelajari lebih dalam bagaimana kedua daerah ini mampu melaksanakan Perda Penyelenggaraan KLA dengan efektif dan berhasil, meskipun tantangan yang dihadapi mungkin berbeda dengan yang ada di Kabupaten Cirebon," ujar Hasan.

Hasan menegaskan, kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon dalam menyusun dan menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan KLA. Sehingga ketika diimplementasikan nanti, Perda ini mampu melindungi dan memenuhi hak-hak anak di Kabupaten Cirebon secara optimal.

"Kami optimistis bahwa dengan belajar dari daerah-daerah yang sudah berhasil, kita bisa menerapkan Perda KLA yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cirebon," tukasnya. 

Dengan demikian, Kabupaten Cirebon diharapkan dapat segera menjadi daerah yang ramah anak dan mampu memberikan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak, sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan. (zen)

Sumber: