Kopdes Merah Putih Cirebon Diwajibkan Transparan, Pengawasan Dimulai dari Desa

SIMBOLIS. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Cirebon resmi dibentuk. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan 424 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang baru saja resmi dibentuk. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi, menjelaskan pengurus Koperasi wajib mengelola usaha secara profesional. Dana pengembangan usaha yang tersedia bukanlah hibah, melainkan pinjaman berjangka dari bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
“Banyak yang mengira ada bantuan hibah sebesar Rp3 miliar. Itu tidak benar. Dana itu adalah pinjaman modal usaha yang harus dikembalikan sesuai ketentuan,” tegas Dadang saat penyerahan akta pendirian dan SK pengesahan Koperasi di Gedung PCNU Cirebon, Kamis (3/7/2025).
Untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan, setiap Koperasi akan diawasi langsung oleh kepala desa sebagai ketua pengawas ex-officio, bersama tokoh masyarakat. Pengawasan juga akan dilakukan lintas dinas di tingkat kabupaten.
“Kami tidak akan lepas tangan. Akan ada pengawasan dan pendampingan secara berlapis, agar Koperasi benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Dadang menjelaskan pembentukan Kopdes Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi desa dan kelurahan. Seluruh proses, mulai dari musyawarah desa khusus hingga terbitnya akta dan SK notaris, telah rampung lebih cepat dari tenggat waktu provinsi.
“Targetnya selesai 30 Juni, tapi kami sudah rampung 16 Juni 2025. Hari ini akta dan SK notaris diserahkan sebagai legalitas agar Koperasi bisa langsung beroperasi,” jelas Dadang.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM juga menggandeng bank-bank Himbara untuk sosialisasi mengenai pinjaman, termasuk syarat-syarat kelayakan usaha dan BI checking.
“Ada aturan mainnya. Tidak semua Koperasi bisa langsung dapat pinjaman. Harus layak dan sesuai ketentuan perbankan,” tambahnya.
Sebanyak 29 notaris dilibatkan dalam proses pendirian Koperasi melalui perjanjian kerja sama. Masing-masing Koperasi mendapat satu akta pendirian dan SK dengan biaya jasa notaris maksimal Rp2,5 juta per Koperasi. Namun, pembayaran jasa notaris masih menunggu proses penganggaran melalui APBD Perubahan 2025.
Dadang berharap, Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan mendorong kemandirian desa serta kelurahan. “Koperasi ini bukan sekadar program formalitas, tapi wadah ekonomi rakyat. Harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (zen)
Sumber: