DPRD Kabupaten Cirebon Laporkan Capaian Pengesahan Perda Selama Lima Tahun

DPRD Kabupaten Cirebon Laporkan Capaian Pengesahan Perda Selama Lima Tahun

ANGGOTA Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina saat menyampaikan laporan. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon menyampaikan laporan terkait capaian pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama periode 2019-2024. Laporan ini disampaikan oleh anggota Bapemperda, Siska Karina SH MH, dalam rapat paripurna, Jumat 13 September 2024.

Dalam laporannya, Siska mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019, sejumlah target pengesahan Raperda telah ditetapkan setiap tahun. Namun, realisasi pengesahan mengalami fluktuasi. Sebut saja, ditahun 2019 lalu, dari 17 Raperda yang ditargetkan, tidak semuanya dapat disahkan.

Tahun berikutnya, Bapemperda menargetkan 28 Raperda pada 2020, tetapi hanya 11 yang berhasil disahkan menjadi Perda. Sementara itu, pada tahun 2021, sebanyak 20 Raperda, termasuk satu tambahan diajukan, namun hanya 8 yang disahkan.

"Tahun 2022 juga tidak terlampaui sesuai target, hanya 9 dari 20 Raperda yang berhasil disahkan," katanya.

Memasuki tahun 2023, dari target 22 Raperda, hanya 9 yang berhasil disahkan. Siska juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2024, ada 18 Raperda yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun hingga akhir masa jabatan, hanya 4 yang dapat disahkan.

“Sejatinya, pada akhir masa jabatan ini, kami menargetkan 7 Perda bisa disahkan. Tiga di antaranya harusnya disahkan hari ini. Namun, karena tidak kuorum, pengesahan tidak dapat dilakukan,” ujar Siska.

Ia menambahkan, dua Raperda diantaranya merupakan prakarsa Pemerintah Daerah. Yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) yang masih belum disahkan. Selain itu, di penghujung akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024, tercatat ada delapan Raperda yang belum dapat diajukan untuk disahkan.

"Kami dari Bapemperda mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan mohon maaf atas kekurangan yang ada. Semoga pekerjaan rumah yang belum terselesaikan ini bisa dituntaskan di periode berikutnya," tukasnya.

Disinggung soal minimnya produktivitas DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi menegaskan pertama ini perintah presiden Jokowi. "Jangan bikin Perda banyak-banyak. Yang penting, kerja. Pastikan masyarakat sejahtera, kebutuhannya terpenuhi," katanya.

"Kemudian, kita jangan menyibukkan diri dengan aturan-aturan yang saling mengunci dan jlimet. Oleh karena itu kami lebih konsentrasi ke pengawasan dan memastikan APBD dan resources di Kabupaten Cirebon benar-benar memberikan dampak," lanjutnya.

Adapun terkait target Perda, kata Kang Luthfi sebenarnya yang dijaga hanya Raperda RTRW, RPJPD dan Riparda. Ketiga Perda ini sangat substantif untuk memastikan akselerasi pembangunan di Kabupaten Cirebon 20 tahun kedepan.

Kalau ada pertanyaannya, kenapa di Paripurnakan diakhir masa jabatan? Penyebabnya karena Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR, baru dikeluarkan.

"Baru kemarin. Kalau Persub nya ngga keluar, ngga bakalan di sahkan juga sampai tahun depan pun," pungkasnya. (zen)

Sumber: