Serapan Anggaran DPUTR Kota Cirebon Baru 27 Persen

Serapan Anggaran DPUTR Kota Cirebon Baru 27 Persen

ANGGARAN. Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah (kanan) menyoroti masih minimnya serapan anggaran di beberapa SKPD, termasuk DPUTR yang masih di angka 27 persen.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Bulan Oktober ini sudah mulai memasuki triwulan keempat pada tahun anggaran 2024, dan ternyata, serapan anggaran DPUTR Kota Cirebon masih minim.

Pada rapat bersama dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon kemarin, terlaporkan bahwa ada beberapa SKPD mitra kerja komisi II yang penyerapan anggarannya masih di bawah 50 persen.

Dari data yang ada, DPUTR Kota Cirebon menjadi salah satu SKPD dengan serapan anggaran paling rendah, dimana sampai triwulan keempat ini, serapan anggarannya baru sampai di angka 27 persen, padahal belanja di DPUTR Kota Cirebon mengarah kepada sektor infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Selain DPUTR Kota Cirebon, ada Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon dengan serapan anggaran yang baru sampai di angka 16,79 persen, hingga Disdukcapil Kota Cirebon dengan 33 persen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah S.Sos M.AP menilai, masih rendahnya serapan anggaran di beberapa SKPD ini, dikarenakan mereka masih belum memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini akan menjadi salah satu sorotan Komisi II DPRD Kota Cirebon, karena penyerapan yang masih minim, sedangkan triwulan keempat ini hanya tinggal 3 bulan menjelang akhirtahun anggaran.

”Kami menemukan bahwa serapan belanja di SKPD, seperti DPUTR serapannya baru 27 persen. Kami akan sorot itu, apa kendalanya dan masalahnya,” ungkap Andru, sapaan akrabnya.

Kondisi ini, lanjut Andru, harus segera diatasi agar tidak memberatkan potensi serapan belanja tahun 2025.

Terlebih saat ini, pendapatan dari sektor PAD masih tergolong belum optimal, sehingga perlu disikapi serius.

”Kalau dibiarkan, serapan belanjanya seperti ini, di 2025 akan berat. Maka, salah satu caranya adalah bagaimana kita mengoptimalisasi potensi pendapatan dan APBD supaya berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan sebelumnya,” lanjut Andru.

Dari data yang disajikan oleh BPKPD, disebutkan Andru, untuk sektor PAD, saat ini realisasi PAD maksimal di antaranya pendapatan dari sektor pajak daerah yang baru terealisasi 59,49 persen atau sekitar 168,75 milyar, dan dari retribusi yang baru terealisasi 49,41 persen atau sekitar 16,55 milyar.

Persoalan lain, disebutkan Andru, minimnya PAD, dikarenakan masih banyaknya wajib pajak yang enggan membayar kewajibannya, bahkan mereka tak mau didata sebagai wajib pajak.

”Maka, kami menilai perlu penindakan khusus kepada terduga tersebut. Kalau perlu, Komisi II DPRD Kota Cirebon membuka ruang bersama BPKPD untuk sama-sama menemui WP yang nakal. Kalau perlu juga, kita menempelkan stiker untuk WP yang nakal. Kemudian mengasistensi WP yang potensial tapi tidak mau bayar,” kata Andru.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara SP MSi mengakui, bahwa minimnya serapan anggaran karena belum maksimalnya pendapatan, dan pangkal ujungnya ada di para WP yang enggan menunaikan kewajibannya.

Sumber: