Terungkap! Manipulasi dan Suap dalam Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka
Terungkap! Manipulasi dan Suap dalam Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka-Foto: Istemewa-RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam persidangan tersebut, terungkap berbagai bukti manipulasi dan suap yang dilakukan oleh para terdakwa demi keuntungan pribadi.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa manipulasi telah terjadi sejak awal proses, dimulai dari tahap penilaian aset hingga tender investasi.
Salah satu bentuk manipulasi yang terungkap adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan lokasi proyek.
SK tertanggal 15 Mei 2020 tersebut baru dimasukkan ke dalam risalah rapat pada 22 Oktober 2020, dengan tujuan mendukung pelaksanaan proyek yang menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT).
Terdakwa utama, Andi Nurmawan, diduga menggunakan dua perusahaan - PT Purna Graha Abadi (PGA) dan PT Karya Enam Bersama (KEB) - dalam proses tender.
Kedua perusahaan ini diposisikan sebagai pesaing, padahal keduanya berada di bawah kendali Andi.
Seorang saksi dari pihak swasta, Afzal, mengaku diminta oleh Andi untuk mengajukan tawaran lelang dengan nilai berbeda atas nama kedua perusahaan tersebut, dengan tujuan memastikan PT PGA memenangkan lelang.
Modus operandi lain yang terungkap meliputi pemalsuan dokumen, penyusunan penawaran yang sudah diatur, serta pemberian suap.
Keempat terdakwa, termasuk Irfan Nur Alam (Kepala BKPSDM Majalengka), diduga menerima keuntungan pribadi melalui manipulasi anggaran dan penyalahgunaan pengaruh politik.
Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan lebih banyak saksi, termasuk Arsan Latif (mantan Pejabat Bupati Bandung Barat) dan Maya (ASN Majalengka) yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Fakta bahwa hanya PT PGA yang memenuhi persyaratan teknis dalam proses lelang semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Sumber: