Sabuk Indonesia Soroti Pelanggaran Hak Pekerja di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon

Ketua Umum Sabuk Indonesia Iman Sobirin Adi Firmanto saat memberikan keterangan.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Serikat Buruh Ketenagakerjaan (Sabuk) Indonesia menyoroti banyaknya perusahaan yang berkembang di wilayah timur Kabupaten Cirebon, namun belum sepenuhnya memenuhi hak-hak pekerja.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Sabuk Indonesia, Iman Sobirin Adi Firmanto, pada Rabu (05/03/2025).
Iman menjelaskan bahwa visi Sabuk Indonesia bukan hanya memperjuangkan hak buruh, tetapi juga menjaga harmonisasi antara pekerja dan investor agar iklim investasi di kawasan industri tetap kondusif.
Namun, ia menemukan bahwa masih ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya, terutama dalam pemenuhan hak buruh.
"Pelanggaran yang kami temukan di antaranya tidak adanya perjanjian kerja, kurangnya perlindungan tenaga kerja, upah yang masih di bawah UMK Kabupaten Cirebon, serta jam kerja yang melebihi ketentuan," ungkap Iman.
Ia menyoroti bahwa beberapa perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat 23, di mana pekerja seharusnya bekerja maksimal 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk sistem 5 hari kerja.
Namun, beberapa perusahaan mempekerjakan karyawan hingga 12 jam, mulai pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam.
"Ini harus ada konsekuensi dari pihak perusahaan. Pekerja yang bekerja lebih dari jam yang seharusnya harus mendapatkan kompensasi yang sesuai," tegasnya.
Selain itu, Iman juga menyoroti sebuah perusahaan yang awalnya berdiri di atas lahan 4,8 hektare, namun tiba-tiba berkembang menjadi enam perusahaan dengan sebagian lahan telah menjadi hak milik dan lainnya masih berstatus sewa.
Ia menekankan pentingnya transparansi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya mengacu pada luas awal lahan tersebut.
"Harapan kami kepada perusahaan yang akan berinvestasi di wilayah timur Kabupaten Cirebon agar melengkapi segala perizinan dan memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja, khususnya bagi warga sekitar," tutupnya.
Sumber: