Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar Terkait Penyusunan Perda

SIMBOLIS. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menyerahkan cinderamata usai melangsungkan pertemuan antara Bapemperda dengan Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Barat di Bandung. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
*** Sophi : Kami Ingin Produk Perda Berkualitas
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait strategi optimalisasi fungsi pembentukan peraturan daerah dan sinergitas dengan instansi kementerian dalam penyelarasan naskah akademik (NA) serta rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH yang memimpin langsung pertemuan, menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, Bapemperda kerap menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya keselarasan antara naskah akademik (NA) dan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
BACA JUGA:Tahap Pertama, Anggaran Sebesar Rp22,4 Miliar, untuk Perbaikan Jalan
“Kami menginginkan agar produk perda ke depan benar-benar berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami berdiskusi langsung dengan pihak Kanwil untuk memperkuat pemahaman terkait substansi dan harmonisasi raperda,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH menjelaskan dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait strategi optimalisasi fungsi pembentukan peraturan daerah, serta pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam penyelarasan naskah akademik (NA) dan rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang kami hasilkan memiliki landasan akademik yang kuat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Lukman Hakim.
Kegiatan konsultatif ini juga menjadi bagian dari upaya Bapemperda dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas penyusunan peraturan daerah, agar lebih responsif dan solutif terhadap dinamika pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar, Hafiel Nurjaman, menegaskan bahwa naskah akademik dan raperda yang ideal harus memuat latar belakang, tujuan, sasaran yang ingin dicapai, pokok pikiran, ruang lingkup pengaturan, serta arah dan jangkauan regulasi yang akan dibuat.
BACA JUGA:Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar Terkait Penyusunan Perda
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan harmonisasi telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023, serta SOP Dirjen PP Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024.
“Penyelarasan naskah akademik sebenarnya merupakan tugas BPHN terhadap RUU, sesuai Perpres 87 Tahun 2014. Namun, untuk tingkat daerah, Kanwil turut serta dalam penyusunan NA untuk Raperda,” jelasnya.
Hafiel juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap implementasi peraturan daerah guna menjamin kualitasnya. Ia menyarankan agar DPRD mengoptimalkan fungsi pengawasan yang sudah diatur dalam tata tertib DPRD, seperti melalui rapat kerja komisi, kunjungan kerja, serta rapat dengar pendapat umum. (zen)
Sumber: