Orang Tua Siswa Laporkan Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMP Negeri Kota Cirebon

ADUAN. Kuasa hukum orang tua murid yang terpotong dana Program Indonesia Pintar (PIP)-nya di sebuah SMPN, melaporkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (19/5).-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat.
Kali ini terjadi di sebuah SMP Negeri di Kota Cirebon. Kuasa hukum korban, M Taufik, mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi dua orang tua siswa untuk melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
“Tadi kami dampingi dua orang tua siswa dari sebuah SMPN di Kota Cirebon untuk melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemotongan dana PIP,” ungkapnya, saat ditemui usai pelaporan, Senin (19/5).
Ia menjelaskan, setiap siswa menerima dana sebesar Rp750.000, namun dipotong Rp150.000 setelah diminta menandatangani surat pernyataan.
“Surat itu menyatakan jika ditandatangani, siswa akan terus mendapatkan PIP di tahun berikutnya,” ungkapnya.
Namun, pada pencairan berikutnya, Taufik menambahkan, para orang tua justru tidak lagi menerima dana PIP.
"Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah, mereka diberitahu bahwa dana tersebut berasal dari pemerintah atau partai politik, bukan dari sekolah. Bahkan, ada siswa yang hanya menerima separuh dari dana yang seharusnya diterima," tambah dia.
M Taufik menyampaikan harapan dari para orang tua agar sistem penyaluran dana pendidikan di Kota Cirebon diperbaiki.
“Tujuan dari program PIP ini kan untuk membantu anak-anak sekolah agar bisa terus belajar. Jangan sampai malah jadi lahan penyimpangan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Gema yang menerima laporan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
“Secara modus, memang terlihat mirip dengan kasus di SMAN 7 sebelumnya. Namun kita masih harus memintai keterangan dari pihak sekolah dan pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan telah resmi menerima laporan tersebut dan akan menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Apakah nanti ditangani di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) atau melalui mekanisme lain, kita masih menunggu disposisi,” katanya.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa proses tersebut biasanya tidak memakan waku lama. "Kita (Kejaksaan) belum bisa memastikan ya berapa lama, karena itu menunggu disposisi dari pimpinan langkah-langkah yang harus kita ambil itu seperti apa. Tetapi biasanya sih tidak lama sekitar satu atau dua hari kita sudah mendapatkan petunjuk harus bagaimana," pungkasnya.
Sumber: