Validasi Data Penerima BPUM, Dinkop Libatkan Pemdes

Validasi Data Penerima BPUM, Dinkop Libatkan Pemdes

RAKYATCIREBON.ID - Ditahun 2021, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Puskesos, untuk validasi data penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Kabupaten Cirebon mendapatkan kuota sebanyak 106 ribu. Saat ini, penyaluran bantuan tahap pertama sedang dilakukan.

\"Skala nasional, ada penambahan kuota. Dan jatah kuota untuk kita sebanyak 106 ribu. Ini luar biasa,\" kata Kepala Dinkop dan UKM Kabupaten Cirebon, M Fery Aprudin SSTP, kemarin.

Pihaknya tidak bisa memastikan, siapa saja yang mendapatkan bantuan. Yang pasti, sesuai aturan. Kriterianya mereka pelaku usaha. Makanya, datanya tidak lagi memakai data lama. Seperti tahun sebelumnya.

Ada validasi data. Melibatkan Pemdes dan Puskesos di desa. Karena dari data yang dikelola BPS, banyak mendapat keluhan. Khususnya dari pihak desa.

\"Pihak desa mengeluhkan, mereka tidak dilibatkan. Padahal, dampaknya seringkali tumpah kepada mereka. Makanya, tahun ini saat penyusunan data, mereka kami libatkan,\" kata dia.

Disamping itu, berkaca pada tahun sebelumnya, banyak terjadi kesalahan penyaluran. Mereka yang bukan pelaku UKM mendapat bantuan BPUM, sementara para pelaku UKM, namanya tidak terdata sebagai penerima bantuan.

\"Jangan sampai, kejadiannya sama seperti tahun sebelumnya. Banyak data tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan. Kenapa pihak desa kita libatkan, karena mereka tau, siapa saja yang benar-benar sebagai pelaku UKM,\" imbuhnya.

Dengan begitu, diharapakan bisa menghindari adanya kesalahan penyaluran. Sehingga, pergolakan ditingkat desa bisa terhindarkan.

\"Karena datanya benar-benar riil, data pelaku usaha,\" imbuhnya.

Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui persis satu persatu penerima bantuan. Pun juga tak berwenang memastikan siapa saja yang menerimanya. Dinkop bekerja, sesuai usulan.

\"Kewenangan kami, hanya sebatas pengajuan berdasarkan usulan sesuai data yang diberikan kepada kami,\" tegasnya.

Makanya, ketika ada pihak, entah dari unsur partai politik (parpol) atau LSM, yang meminta jatah, pihaknya tidak bisa mengalokasikan. Ketentuannya, sudah ada, sebagaimana yang diamanatkan Kementrian Koperasi dan UKM RI, yakni yang berhak menerimanya, ialah mereka para pelaku usaha.

“Kalau memang benar-benar pelaku usaha, bukan tidak mungkin, ada diantaranya kader partai atau unsur lainnya yang terdata dan mendapatkan bantuan,” ucapnya.

Sumber: