Edi-Dani Keukeuh, HSG Bantah Cacat Hukum
RAKYATCIREBON.ID - Kisruh penilaian calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon yang mengikuti fit and proper test di Komisi I DPRD masih bergulir. Bahkan, ada sejumlah pihak yang menyuarakan bahwa prosesnya cacat hukum dan harus diulang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan, penyelesaian penilaian terhadap seluruh peserta uji kelayakan dan kepatutan akan dibahas di internal Komisi I. Hingga kini, politisi PDI Perjuangan itu keukeuh belum memberikan nilai kepada tiga dari 10 peserta, yakni Jauhari, Lutfiyah Handayani dan Saptaji.
\"Akan diagendakan dalam rapat Komisi I atau panlih (panitia pemilihan, red). Perihal waktunya bisa konfirmasi ke ketua (Komisi I) Pak Imam Yahya,\" kata Edi, Senin (7/6).
Hal senada disampaikan koleganya yang juga masih belum memberikan nilai kepada dua peserta, Dani Mardani. Politisi PAN itu mengarahkan agar Rakyat Cirebon mengonfirmasi Imam Yahya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengingatkan, opini yang digiring pihak tertentu seakan-akan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon cacat hukum dan harus diulang, sebenarnya tidak memiliki dasar yang sahih. Mengenai skoring untuk penilaian, berdasarkan kesepakatan Komisi I pada rentang 50-90.
Politisi Partai Nasdem yang akrab disapa HSG itu menyebutkan, dalam form penilaian yang diisi tiap anggota Komisi I untuk menilai peserta uji kelayakan dan kepatutan tercantum skor minimal dan maksimal.
“Setiap dewan di Komisi I mendapatkan form pengisian nilai untuk tiap peserta seleksi. Di sana sudah tertulis sebagaimana disepakati, nilai minimal 50 dan maksimal 90. Kita di setiap form penilaian untuk peserta juga membubuhkan tanda tangan,” ungkap HSG.Form yang sama juga digunakan oleh dua Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno SIP MSi dan Dani Mardani SH MH kepada para peserta uji kelayakan dan kepatutan. Edi terhadap tujuh peserta, sedangkan Dani kepada delapan peserta dari total 10 peserta uji kelayakan dan kepatutan.
“Tidak mungkin mereka (Edi dan Dani, red) lupa atau tidak membaca form itu. Karena jelas tercantum nilai minimal dan maksimal sebagaimana kesepakatan. Buktinya, sebagian besar peserta diberi nilai juga oleh mereka. Saya tidak tahu apa alasannya mengosongkan nilai kepada dua atau tiga orang peserta,” katanya.
Menurut ketua Fraksi Nasdem itu, ketika disepakati batas skor terendah dan tertinggi, maka semua anggota Komisi I seharusnya komitmen untuk menggunakannya. Tidak ada kesepakatan untuk tidak memberikan penilaian. Apalagi semua peserta sudah mengikuti fit and proper test.
“Jadi tidak ada alasan untuk mengosongkan nilai terhadap peserta. Lebih baik mereka cepat memberikan nilai kepada peserta yang belum diberi nilai. Agar proses berikutnya tidak terhambat,” tuturnya.
Di sisi lain, HSG juga tak habis pikir jika belakangan ini opini yang dikembangkan seakan-akan pelaksanaan seleksi anggota KI Kota Cirebon cacat hukum. Pasalnya, di semua dokumen administrasi pada setiap tahapan, mencantumkan konsideran atau pijakan regulasi secara jelas pada Peraturan KI Nomor 4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Penetapan Anggota KI. “Makanya saya tidak mengerti yang dimaksud cacat hukum itu,” tandasnya.
Sementara itu, dalam surat Pengumuman 10 Calon Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon masa jabatan 2021-2025 yang diterbitkan DPRD Kota Cirebon dengan Nomor 172.4/346/DPRD/2021 menggunakan konsideran Peraturan KI Nomor 4/2016. Begitu juga dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Nomor 188.342/Kep.Pim 06-DPRD/2021 tentang Pembentukan Tim Penguji Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2021-2025, menggunakan konsideran secara konsisten. (jri)
Sumber: