Pengentasan Kawasan Kumuh Kerja Bersama

Pengentasan Kawasan Kumuh Kerja Bersama

RAKYATCIREBON.ID - Kawasan kumuh saat ini masih ada di Kabupaten Cirebon. Tersebar di beberapa daerah. Di daerah padat penduduk. Khususnya di daerah pesisir pantai.

Saat ini, legislatif tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Kumuh. Sebelum diselesaikan dan di sahkan, legislative meminta agar eksekutif membuat kesepakatan untuk menuntaskannya. Perizinan kawasan kumuh itu, harus bisa dilihat dari sektor tanah yang ada.

\"Ketika bangunannya ada di tanah bukan milik pribadi atau bukan milik pribadi, desa harus berani untuk menghentikannya. Desa harus punya peran. Misalnya mau membangun di atas sungai, selokan. Kuwu harus bisa melarang,\" kata Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, usai menerima kunjungan Pansus III, DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (4/6).

Manakala sudah telah terlanjur ada bangunannya, pemerintah tidak boleh diam. Harus menatanya. Makanya perlu menganggarkannya.

\"Tadi kita minta kepada DPRD dan Pemerintah daerah agar bisa menganggarkan untuk perbaikan. Agar ditata. Dibangun sanitasinya, MCK nya. Sehingga tidak lagi kumuh,” ucapnya.

Sehingga, kawasannya tertata dan kesehatan masyarakatnya pun terjaga. Disinggung, untuk lokasi kawasan kumuh yang ada dimana saja, Imron enggan menanggapi secara pasti.

Mengingat masih banyak. Hanya saja, kawasan itu ada di perumahan padat penduduk, dan berekonomi rendah.

\"Yang jelas ketika rumah padat dan ekonominya rendah disana sudah pasti ada kawasan kumuh. Kebanyakan kawasan kumuh itu, adanya di pesisir. Di Losari, Kapetakan. Kan ada rumah-rumah diatas sungai. Ketika hujan, airnya tidak lancar. Akhirnya banjir,\" kata dia.

Untuk menuntaskannya kata pria yang sekaligus merupakan Ketua DPC PDIP itu, tidak bisa semua menyerahkan kepada pemerintah daerah saja. Masyarakat pun bisa berperan, membantu pemda. (zen)

Sumber: