Dana Cadangan Pilkada Dianggarkan Tahun 2022, APBD 2021 Masih Fokus Covid-19

Dana Cadangan Pilkada Dianggarkan Tahun 2022, APBD 2021 Masih Fokus Covid-19

RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon mencoret alokasi anggaran dana cadangan pilkada pada APBD tahun 2021 ini. Kebutuhan penanganan Covid-19 masih menjadi prioritas. Sehingga, kebijakan refocusing anggaran juga tidak bisa dihindari. Bahkan kebutuhannya masih terbilang besar.

“Pada APBD tahun 2021 ini kita belum bisa mengalokasikan anggaran untuk dana cadangan pilkada. Memang tadinya direncanakan mulai dialokasikan pada tahun ini, kemudian APBD 2022, dan APBD 2023,” ungkap Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat ditemui di gedung DPRD usai mengikuti rapat paripurna, Kamis (25/3).

Azis menambahkan, pengalokasian dana cadangan pilkada baru akan dimulai pada 2022. Ia optimis, kondisi pandemi Covid-19 pada tahun depan akan lebih baik. Salah satunya karena kini program vaksinasi sudah dimulai. “Kita akan mulai alokasikan tahun depan. Mudah-mudahan kondisinya membaik, sehingga keuangan daerah juga membaik,” ujarnya.

Menurut Azis, pergeseran skema pengalokasian dana cadangan pilkada terpaksa dilakukan karena kondisi keuangan daerah pada tahun ini terbilang sulit memungkinkan. “Tapi yang terpenting kebutuhan secara global bisa dipenuhi. Walaupun mulainya baru tahun 2022,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi. Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) itu membenarkan, APBD 2021 belum bisa mengalokasikan anggaran untuk dana cadangan pilkada. “Memang baru akan mulai dialokasikan tahun depan,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Kota Cirebon mewanti-wanti kepada Pemkot Cirebon untuk kebijakan refocusing anggaran tidak menyentuh atau menghilangkan item alokasi dana cadangan pilkada. Pada APBD tahun ini, dialokasikan sekitar Rp9,9 miliar dari total kebutuhan sekitar hampir Rp29 miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH kepada Rakyat Cirebon, Selasa (23/3). Menurut Dani, alokasi dana cadangan pilkada merupakan amanat dari peraturan daerah (perda). Sehingga harus dijalankan bersama oleh eksekutif dan legislatif.

“Sampai hari ini saya belum mengontrol. Yang jelas, mestinya tidak di-refocusing. Karena dana cadangan ini amanat dari peraturan daerah. Kalau misalkan di-refocusing, kemudian dibebankan pada APBD tahun berikutnya, bebannya akan sangat berat,” ungkap Dani.

Politisi PAN itu menjelaskan, skema pengalokasian dana cadangan pilkada yakni pada tahun 2021 sebesar Rp9,9 miliar, tahun 2022 sebesar Rp15 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp5 miliar.

“Artinya, pada tahun 2022 dan 2023 ada beban tersendiri. Jadi tahun ini jangan sampai di-refocusing,” katanya. Dari anggaran Rp29 miliar lebih, kebutuhan KPU sebesar Rp25 miliar dan Rp4 miliar lebih untuk Bawaslu. (jri)

Sumber: