Perkara Kepemilikan Senpi, Kivlan Zen: JPU Tak Bisa Buktikan, Saya Minta Dihentikan

Perkara Kepemilikan Senpi, Kivlan Zen: JPU Tak Bisa Buktikan, Saya Minta Dihentikan

RAKYATCIREBON.ID-Mayjen (Purn) Kivlan Zen meminta agar perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam dihentikan, sebab sudah satu tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dirinya bersalah.

\"Cepat selesai, diberhentikan ini perkara, berhentikan perkara karena sudah melewati satu tahun, kan boleh, tinggal hakimnya berhentikan. Sudah satu tahun (JPU) nggak bisa membuktikan kalau saya salah,\"kata Kivlan usai sidang di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (23/10). 

Selama menjalani sidang, lanjut Kivlan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa dia bersalah.

\"(Saksi) Iwan katakan uang dari saya tidak dibelikan senjata. Iwan sendiri yang katakan ke saya sebagai saksi saya dan Habil Marati, dia mengatakan uang dari saya nggak untuk beli senjata. Sebenarnya sudah selesai kan, ngapain untuk buktikan saya kasih uang bulan Maret atau Februari,\" tutur Kivlan.

Kivlan didakwa atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. Kivlan disebut jaksa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. (rmol)

Sumber: