Berkas Lengkap, Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Resmi Ditahan
RAKYATCIREBON.ID-Dit Tipikor Bareskrim akhirnya menahan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi. Ini karena polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas mereka dinyatakan lengkap alias P-21.
“Jadi jelang pelimpahan (berkas) tahap dua, penyidik bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka yakni NB dan TS. NB pada pukul 11.00 tadi dan tersangka NB langsung dites swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupaya penahanan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (14/10/2020).
Sedangkan TS datang pukul 12.00 . Lalu ia langsung menjani swab test dan selanjutnya juga dilakukan penahanan. Menurut Awi itu adalah bentuk komitmen polri dalam rangka menyelesaikan pidana korupsi dibalik pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Sebelum ditahan, Napoleon dinyatakan kalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan yang diajukannya. Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko S Tjandra sudah sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Gugatan ini didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Dalam rangkaian sidang ini juga terungkap Napoleon meminta dan menerima Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini ada dua tersangka selain Napoleon dan Tommy. Mereka adalah mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko S. Tjandra. Dua nama terakhir ini sudah ditahan.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka penerima suap. (*)
Sumber: