Larang ASN Hadiri Debat Kandidat, Panwaslu Pilih Mencegah daripada Ada Gugatan

Larang ASN Hadiri Debat Kandidat, Panwaslu Pilih Mencegah daripada Ada Gugatan

KEJAKSAN-Debat publik pertama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon beberapa waktu  lalu menyisakan pertanyaan. Kenapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diberbolehkan hadir di tempat acara? Padahal, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyebarkan undangan kepada ASN untuk hadir, namun pada rapat terakhir beberapa waktu sebelum acara, forum rapat memutuskan ASN tidak diperbolehkan ikut hadir. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga pada  Panwaslu Kota Cirebon, Muhammad Joharudin menyampaikan bahwa dalam aturan, tidak ada yang langsung menyebutkan bahwa ASN tidak boleh hadir pada debat publik. Hanya saja saat rapat, Panwaslu memberikan pertimbangan agar menjadi kehati-hatian agar ASN sebaiknya tidak ikut hadir. \"Sebetulnya dalam aturan tidak ada klausul yang melarang, misalkan ASN dari Desk Pilkada, Kesbangpol, Satpol PP tentu boleh hadir,\" kata Joharudin saat diwawancarai di ruangannya, kemarin. Alasan ASN diperbolehkan hadir, lanjut Joharudin, jika mereka memiliki kepentingan sesuai dengan tupoksi yang berkaitan dengan Pilkada, tidak ada unsur-unsur yang mengarah kepada memihak salahsatu paslon. \"Kami (Panwaslu, red) sifatnya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, baik sekarang maupun nanti, barangkali nantinya akan ada gugatan-gugatan pilkada dan momentum hadirnya ASN ini dijadikan alasan,\" kata Joharudin. Pada intinya, ditambahkan Joharudin, Panwaslu ingin agar pelaksanaan Pilkada, khususnya di Kota Cirebon berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, sehingga semua stakeholder terkait bisa bersama-sama menyelenggarakan pilkada yang sehat. \"Intinya kita juga ingin mensukseskan pilkada yang terselenggara dengan aman, jadi itu adalah bentuk kehati-hatian kami, meskipun boleh, akan tetapi berhati-hati kan lebih baik,\" kata Joharudin. (sep)  

Sumber: