Pendamping Desa Sudah Tiga Bulan Belum Terima Honor

Pendamping Desa Sudah Tiga Bulan Belum Terima Honor

MAJALENGKA - Puluhan Pendamping desa di Kabupaten Majalengka mengeluhkan belum dibayarnya honor mereka selama Januari-Maret 2017. Penyebab keterlembatannya diduga karena belum selesainya administrasi di tingkat Provinsi Jawa Barat. 
\"para
Para pendamping desa mengeluh. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Dari penuturan salah seorang pendamping desa di Kecamatan Leuwimunding, Aab Abdul Wahab (29 tahun), mengaku belum mengetahui penyebab keterlambatan tersebut. Namun, dirinya berharap agar honor pendamping desa segara dibayarkan, karena sangat berdampak pada kebutuhan ekonomi keluarga.

\"Saya tetap profesional dalam bekerja. Namun, informasinya mengenai pencairan gaji juga harus jelas. Bulan kemarin saya tanyakan, katanya belum cair dari pusatnya, kemarin ditanyakan lagi, administrasi di provinsi ada yang belum beres. Jadi, saya tidak tau mana yang benar penyebab keterlambatan dan kapan honor bisa dicairkan,\" ujarnya.

Dia menjelaskan, disisi lain pendamping desa dalam kontraknya dituntut profesional dan dilarang mencari pekerjaan sampingan. Tapi, dilain pihak pemerintah sendiri tidak memperhatikan kesejahteraan para pendamping desa. 

\"Keterlambatan ini sangat berpengaruh pada kinerja di lapangan. Karena saya harus mempersiapkan akomodasi dalam peninjauan ke setiap desa. Apalagi, bagi saya yang sudah berumah tangga, harus menghidupi keluarga dan membeli susu bagi anak-anak saya,” ujarnya. 

Ia menambahkan, honor yang didapat pendamping desa sebesar Rp3,65 juta, dengan jumlah pendamping desa di Majalengka sekitar 54 ditambah pendamping lokal desa 75. Mekanisme pembayaran dari pemerintah pusat ke Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Jawa Barat, lalu ditranfer ke rekening masing-masing pendamping desa.

\"Keterlambatan ini pernah terjadi pada 2016, dan kembali normal pada semester kedua, Juli-Agustus 2016. Saya berharap tahun ini bisa cair pada Maret ini. Soalnya dalam kontrak perjanjian, paling lambat pembayaran setiap tanggal tujuh diawal bulan,\" papar alumnus UIN Bandung ini.

Hal senada diungkapkan Ajat Heriana, pendamping lokal desa dari desa Cipayung Kecamatan Lemahsugih. Dirinya mengaku, kebingungan menafkahi kelurganya. Karena dalam kontrak tidak bisa mencari pekerjaan sampingan seperti mengajar dan menjadi pegawai lainnya. 

\"Saya hanya bisa berdoa dan berusaha mencari pinjaman dan berharap pemerintah provinsi segera menyelesaikan persoalan ini,\" katanya. 

Sementara itu, Pemerhati masyarakat desa, Ejen Jaalussalam mengungkapkan, terjadinya keterlambatan itu akibat dari regulasi dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, belum bisa diimplementasikan pemerintah daerah.

\"Undang-undang tentang desa membuat perubahan yang sangat luar biasa. Salah satunya desa yang tadinya objek menjadi sekarang menjadi subjek,\" kata Ketua BPD Desa Cipeundeuy ini.

Dia menambahkan, pendamping desa sendiri memiliki fungsi sebagai pendampingan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pembangunan desa dan masyarakat desa. Untuk pendamping desa berada di tingkat kecamatan, sementara pendamping lokal desa berada ditingkat desa.

\"Saya mendorong pemerintah Kabupaten Majalengka ikut serta mewujudkan aspirasi dari pendamping desa di Kabupaten Majalengka, agar pemkab tidak terlihat diam melihat kondisi seperti ini. Apalagi ada jalur kordinasi yang bisa ditempuh antara Kabupaten dengan provinsi,\" tegasnya.(hsn)

Sumber: