Tak Berizin, Satpol PP Segel Tower Provider
Bahkan, Satpol PP mengancam akan membongkar salah satu tower provider tersebut jika tak segera melengkapi ijin dokumen.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon Sisyanto mengatakan.
Pihaknya sengaja melakukan penyegelan karena tower provider tersebut tidak memiliki ijin.
“Ini senagaja kami lakukan sebagai tindakan tegas kami. Karena ini tidak ada ijinnya,” kata dia.
Dikatakan, sejak awal dibangun pada tahun 2012 sampai 2016 ini, tower tersebut tidak ada izin. “Dengan demikian, makanya kita lakukan penyegelan,” kata dia.
Padahal, kata dia, pihak Satpol PP sudah melakukan koordinasi dan melayangkan surat kepada pihak provider terkait.
“Kenapa kami langsung lakukan penyegelan, karena kami juga sudah sebelumnya layangkan surat ke provider XL. Waktu itu pada tanggal 17 November lalu. Dan baru dapat balasan dari XL 23 November bulan kemarin,\" katya Sisyanto.
Karena mneganggap bahwa peringatan yang dikirimkannya kepada pihak provider tidak sepenuhnya digubris.
Maka pihaknya, selain menyegel tower tersebut, juga akan melakukan pembongkaran paksa.
“Besok tanggal 17 Desember, tower ini akan kita bongkar, Insya Allah sampai tanggal 23 nanti,” kata dia.
Sebagai bentuk pembelaan, salah seorang tim maintenance Provider XL, Susilo Pramono, yang ikut menyaksikan penyegelan, menegaskan, bahwa sudah sejak 4 tahun lalu, tower tersebut tidak beroperasi kembali.
“Dari 4 tahun lalu, hingga sekarang tower ini memang sudah tak beroperasi lagi. Intinya sudah 4 tahun mati,” kata dia. (kim)
Sumber: