Warga RW 05 Kesambi Baru Minta Fasilitas Ruang Publik
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH merespon warga RW 05 Kesambi Baru yang menginginkan ada ruang publik di wilayahnya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Warga di RW 05 Kesambi Baru, Kelurahan Kesambi menginginkan ada ruang publik yang bisa digunakan oleh kegiatan masyarakat di wilayahnya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua RW 05 Kesambi Baru, Deni Rohmawan sebagai ajuan masyarakat kepada anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH saat turun menyapa konstituennya, Rabu (12/11) siang.
Deni mengungkapkan, saat ini di wilayahnya ada sebuah lahan yang belum dimanfaatkan, namun lahan tersebut disinyalir milik perpajakan.
BACA JUGA:Warga RW 16 Bayu Asih Keluhkan Pelayanan PDAM
"Di kami adalah pajak, di depan. Kami ingin punya ruang publik untuk masyarakat sepertinya disitu bisa," ungkap Deni.
Saat ini, lanjut Deni, warganya kesulitan mencari tempat ruang publik untuk berkegiatan, seperti untuk kaum ibu-ibu yang senang olahraga senam.
"Kegiatan olahraga, ibu-ibu juga kadang ikut ke RW lain, atau ke RS Gunung Jati. Termasuk untuk kegiatan remaja di bulan Agustus," sebut Deni.
BACA JUGA:HyperOS 3 Xiaomi Membawa Animasi Folder Mulus, Bikin Pengalaman Pakai HP Makin Seru!
Maka, pada kesempatan tersebut Deni pun berkonsultasi dengan anggota DPRD, apakah lahan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai ruang publik, dan apakah bisa dibantu untuk pembangunannya.
"Kami minta arahan, karena kami juga selama ini membangun gazebo disana, dan aman-aman saja, tapi untuk dibangun kas RW sangta terbatas," kata Deni.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel SH MH mengungkapkan, ruang publik ini menjadi satu hal yang penting di masyarakat, karena disana, mereka bisa melakukan berbagai kegiatan, mulai dari rapat-rapat warga hingga kegiatan olahraga.
Maka, lanjut Noupel, ia pun mendukung usulan tersebut, dan akan ia tindaklanjuti dengan menyiapkan anggaran yang dibutuhkan.
Hanya saja, kata Noupel, untuk pembangunan yang bersumber dari APBD, maka lahan yang akan digunakan harus clear n clean dari sisi status hukum, sehingga sebelum diajukan anggaran untuk pembangunannya, perlu diperjelas status tanahnya.
Sumber: