Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Dibantarkan ke RS Untuk Perawatan Jantung dan Paru
SAKIT. Mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis dibantarkan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon karena mengidap sakit jantung dan paru-paru, Kamis (13/11).-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), dibantarkan ke RSD Gunung Jati Cirebon karena mengalami penurunan kesehatan.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Plt Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, H Acep Subhan masih belum menerima info dari pihak mana pun.
"Nanti kalau sudah ada info dari pidsus dikabari," katanya, Kamis (13/11).
Tetapi, saat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Feri Nopianto membenarkan bahwa mantan Walikota Cirebon tersebut dibantarkan ke RS.
"Iya benar. Sebentar untuk waktunya saya tanya pak Kajari dulu ya mbak," tegasnya saat dihubungi Rakyat Cirebon.
Sementara itu, info yang didapat di lapangan, prosedur bantaran terhadap penghuni rutan ke RS untuk mendapatkan perawatan intensif, wajib mendapat persetujuan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Kejaksaan Agung.
Hingga pukul 16.10 WIB ambulance dari pihak RSD Gunung Jati Kota Cirebon baru tiba di Rutan Kelas I Cirebon, dan baru dibantarkan ke RS menggunakan ambulance pada pukul 17.20 WIB dari Rutan Kelas I Cirebon dengan tangan terborgol.
Kuasa Hukum Nashrudin Azis (NA), Furqon Nurzaman mengatakan, hasil dari pemeriksaan internal rutan, kliennya mengidap sakit jantung dan paru-paru.
"Kalau sakit sih gini ya, hasil pemeriksaan di internal rutan, kaitannya sama jantung dan paru-paru. Makanya tadi pakai masker, sehingga rekomendasinya harus dirawat," jelasnya.
Furqon menambahkan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi untuk kliennya (Nashrudin Azis) dibantar ke RSD Gunung Jati sejak kemarin.
"Kemarin permohonannya, dan alhamdulillah kejaksaan merespons cepat," tambahnya.
Furqon juga menuturkan, ini adalah kali pertama kliennya dibantarkan ke rumah sakit dan untuk berapa lamanya, ia tidak mengetahuinya.
"Kalau ini kan baru pertama kali ya. Nah untuk berapa lama di rumah sakitnya, tentu ya pasti tim dokter yang tahu kapan harus pulang," tuturnya.
Saat ditanya, ruangan mana yang akan menjadi tujuan kliennya (Nashrudin Azis), ia mengungkapkan, kemungkinan di ruang isolasi.
"Belum tahu (ruangannya), tapi yang jelas kelihatannya sih isolasi supaya intensif," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cirebon yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial PH (59) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), BR (67) mantan Kepala Dinas PU Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran, IW (58) selaku PPK/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora.
Selanjutnya, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya, terakhir NA mantan Walikota Cirebon. (its)
Sumber: