RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Di tengah kesibukan jajaran kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya untuk mengamankan mudik Lebaran 2022, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota tetap fokus menjaga ketertiban di masyarakat dan menindak segala bentuk kejahatan.
Salah satunya, saat musim mudik. Satreskrim berhasil mengungkap kasus curanmor dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda 4 jenis SUV Toyota Fortuner bernopol B 1836 ZJB. Tak kurang dari 24 jam, setelah korban membuat laporan, jajaran Satreskrim langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/ B/ 295/ V/ 2022 Polres Cirebon Kota/ Polda Jawa Barat tertanggal 03 Mei 2022 tersebut. "Kita berhasil mengungkap perkara curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Kita sudah menangkap pelaku curanmor dan mengamankan unitnya sebagai barang bukti. Kurang dari 24 jam kita ungkap," tegas Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan. Karena berhasil diungkap dan perkara dilimpahkan, Selasa (10/5), barang bukti yang berhasil diamankan pun dikembalikan kepada pemiliknya, QY, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kota Cirebon. "Pelaku diduga adalah sopir pribadi daripada korban, dibantu oleh temannya. Dan hari ini barang bukti kita kembalikan," lanjut Perida. Dari keterangan korban, ia kehilangan satu unit kendaraan pribadi miliknya pada tanggal 1 Mei 2022. Namun karena kebingungan, ia baru melakukan laporan pada tanggal 3 Mei lalu. Tak menunggu lama, timsus melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut, sampai pada hari Rabu 4 Mei 2022, sekitar pukul 13.50 Wib, jajarannya berhasil membekuk pelaku dengan inisial ANR. "Pelaku ANR berhasil kita amankan di Pertokoan Komplek CSB Mall. Ada dua yang kita amankan, ANR dan AJ. AJ kita amankan di Jalan Merdeka," jelas Perida. Karena perkara sudah ditangani, kemarin jajaran Satreskrim bersama Kapolres Cirebon Kota, menyerahkan langsung 1 unit mobil Toyota Fortuner tersebut ke rumah korban. Pengembalian ini dilakukan karena berkas perkara sudah lengkap, sehingga bisa dikembalikan kepada pemilik dengan status pinjam pakai sampai perkaranya diputus di pengadilan. Dan ketika nanti dibutuhkan untuk dihadirkan di pengadilan, pemilik diminta kooperatif menghadirkan barang bukti yang sudah dikembalikan tersebut . (sep)Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam, Kapolres Kembalikan Motor kepada Korban
Rabu 11-05-2022,14:00 WIB
Kategori :