Polisi Ringkus Pengedar 1,2 Kg Ganja

Jumat 19-08-2022,08:00 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik peredaran ganja dengan barang bukti yang cukup besar. 

Tak tanggung-tanggung, hasil penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/8) lalu, dari tangan tersangka yang belakangan diketahui berinisial MZ, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat 1,2 kilogram.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah menyampaikan, penangkapan MZ sehari sebelum hari Kemerdekaan RI kemarin, merupakan hasil pendalaman yang dilakukan jajarannya setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan.

Sampai akhirnya, petugas mengetahui bahwa muara peredaran ganja berasal dari MZ, yang merupakan warga Depok, Kabupaten Cirebon. Dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Barang buktinya cukup besar, 1,2 kilogram," ungkap M Fahri, kemarin.

BACA JUGA:Deklarasi Pahlawan Nasional, Masyarakat Kota Wali Dukung Ki Bagus Rangin

Penangkapan MZ dengan barang bukti ganja 1,2 kilogram tersebut, lanjut M Fahri, bermula dari info awal yang diperoleh jajarannya dari salah satu jasa ekspedisi di wilayah Lemahwungkuk. Dia  melaporkan sebuah paket mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata paket berisi ganja seberat 5 gram.

Dari situ, petugas pun melacak alamat asal paket, yang ternyata diketahui dikirim dari kantor ekspedisi di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

"Ditelusuri, paket dikirim dari kantor ekspedisi di Jamblang. Kemudian diketahui, ada orang yang jadi pengedar dengan inisial MZ. Diamankan tanggal 16 Agustus kemarin, di rumahnya di Depok," tuturnya.

Saat melakukan penangkapan di rumah MZ, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti. Seperti 20 paket ganja siap edar seberat 179,3 gram, alat timbang, klip kosong serta paket besar ganja seberat 1,2 kilogram.

Akibat perbuatannya mengedarkan barang haram, MZ terancam dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Agustus-September, Jangan Kaget Kedatangan Relawan PMI

Selain itu, ia juga diancam hukuman denda, minimal Rp800 juta, dan angka maksimal hingga Rp8 miliar.

"Jadi tersangka diamankan, dan dilakukan penyidikan. Kita akan terus dalami, dari mana ia dapat barang yang tidak sedikit ini," kata M Fahri.

Sementara itu, saat diinterogasi di hadapan awak media, tersangka MZ (19) mengaku bahwa barang haram yang ditemukan di rumahnya, adalah milik temannya.

Kategori :