Selain Minta Tambah Masa Jabatan, Kades juga Minta Tunjangan 5% dari Dana Desa

Rabu 18-01-2023,17:46 WIB

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Para kepala desa atau kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejumlah kades dari Cirebon atau kuwu juga turut serta hadir dalam aksi tersebut.

Ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung Apdesi, Selasa (17/1), menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kedatangan para kepala desa itu turut difasilitasi oleh Anggota DPR RI Charles Meikyansah. Charles menyatakan mendukung upaya para kepala desa memperjuangkan nasib mereka.

"Salah satu usul yang disampaikan terkait UU tentang Desa adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," kata Charles dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).

BACA JUGA: Motor Polisi Hilang di Kantor Polisi, Dicuri Oknum Polisi, Pelaku Ditangkap Polisi, Damai karena Sesama Polisi

Menurut Charles, masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa. Charles mengungkapkan terdapat sepuluh poin yang perlu dievaluasi dalam UU Desa, yakni:
 
1. Kedudukan dan jenis desa

2. Tugas dan tanggung jawab penataan desa

3. Kewenangan desa

4. Penyelenggaraan pemerintahan desa

5. Peraturan desa

6. Keuangan dan aset desa

7. Pembangunan desa dan kawasan desa

8. Ketentuan desa adat

9. Hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa

10. Pembinaan dan pengawasan.

Kategori :