Jakarta,Rakyatcirebon.disway.id - BPJS Kesehatan, wadah asuransi pemerintahan Indonesia, memfasilitasi masyarakat dengan sejumlah layanan medis serta perawatan kesehatan dengan tarif yang lebih terjangkau atau bahkan gratis, tergantung dari kesepakatan kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan.
Namun, ada batasan untuk jenis penyakit serta layanan yang mereka tanggung.
Perubahan dibawa oleh Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan pedoman yang menjabarkan sekitar 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.
Keterbatasan ini penting dikenali oleh masyarakat umum, mengingat implikasinya yang luas bagi para peserta asuransi.
Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Bisa Dicover Oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Berikut deretan penyakit dan layanan yang tidak disokong oleh BPJS Kesehatan:
1. Wabah dan situasi darurat medis lainnya yang dinyatakan sebagai kejadian luar biasa.
2. Perawatan estetika, termasuk operasi plastik yang ditujukan untuk meningkatkan penampilan bukan karena alasan medis.
3. Perawatan ortodonti seperti pemakaian behel untuk merapikan gigi.
4. Keadaan darurat medis yang berasal dari tindakan pidana, seperti luka karena penganiayaan atau serangan seksual.
5. Kondisi kesehatan yang disebabkan oleh upaya bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri.
6. Masalah kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang.
7. Infertilitas, termasuk semua jenis perawatan dan prosedur yang berhubungan dengan ketidaksuburan.
8. Cedera atau penyaki* akibat tindakan sembrono seperti berkelahi atau tawuran.
9. Layanan medis yang diberikan di luar negeri.
10. Terapi atau tindakan medis eksperimental yang masih dalam tahap percobaan.