CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi II DPRD Kota Cirebon, bersama dengan Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon turun ke lapangan.
Komisi II DPRD Kota Cirebon meninjau beberapa titik saluran air di sekitar jalan Cipto MK, yang ditengarai menjadi salahsatu faktor penyebab ruas jalan tersebut kerap menjadi langganan banjir saat turun hujan.
Salahsatu saluran air yang menjadi titik tinjau, adalah yang berada di RW 06 Suradiyana Utara, yang melintasi jalan Cipto MK mengalir menuju bagian belakang hotel Grand Tryas.
Disana, Komisi II DPRD Kota Cirebon menemukan adanya bangunan permanen yang berdiri di hampir setengah badan sungai, Satpol PP Kota Cirebon pun menegaskan bahwa kondisi tersebut melanggar Perda tentang Ketertiban Umum atau Perda Tibum.
Titik lainnya, Komisi II juga meninjau aliran sungai Sijarak, dimana sungai tersebut jelas-jelas mengalir kebawah bangunan permanen yang ada disana, dan terakhir. Komisi II juga meninjau kondisi sungai Sukalila.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mendesak kepada pihak yang berwenang melakulan penegakan, agar segera bergerak karena sudah jelas ditemukan ada pelanggaran, terutama terkait dengan adanya bangunan permanen yang berdiri diatas, bahkan menutupi badan sungai.
"Sudah kita pantau di lapangan, dan banyak yang masuk kategori pelanggaran Perda, kita tunggu langkah tegas," tegas Andru, sapaan akrabnya.
Setelah ini, kata Andru, Komisi II DPRD Kota Cirebon akan kembali mengundang semua pihak terkait, termasuk akan mengundang Walikota untuk bersama-sama menyikapi temuan di lapangan ini.
Ini menjadi krusial, karena kondisi yang ditemukan, merupakan penyebab terjadinya banjir di jalan Cipto MK, sehingga jika ini ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin saluran akan berfungsi maksimal, bahkan saat hujan turun, sehingga genangan di jalan Cipto MK bisa dimininalisir.
"Setelah ini, kita akan undang rapat semua pihak. Kita berpegang pada aturan saja, kalau ada pelanggaran, maka pelanggaran ini harus ditindak, agar saluran air nya bisa berfungsi dengan maksimal," kata Andru.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, beberapa hal kondisi yang ditemukan dilapangan pada sidak kemarin, akan menjadi info awal bagi Satpol PP untuk melakukan penegakan.
Sementara ini, sudah bisa dilihat di lapangan ada pelanggaran Perda, dimana ada bangunan permanen yang berdiri diatas badan sungai.
"Ini akan menjadi informasi awal kita," ungkap Edi.
Setelah ini, kata dia, Satpol PP Kota Cirebon akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan data lebih lengkap, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak atau pelaku usaha yang menjadi penanggung jawab bangunan-bangunan yang ditemukan berdiri diatas sungai.
"Kita akan bahas bersama DPUTR, termasuk mengundang pelaku usaha nya. Kita akan kumpulkan data selengkap-lengkapnya dulu sebelum memberikan sanksi," kata Edi.