Pasien TBC Dilecehkan Saat Dirawat, Pelaku Diduga Perawat Rumah Sakit di Wilayah Kecamatan Gunung Jati

Pasien TBC Dilecehkan Saat Dirawat, Pelaku Diduga Perawat Rumah Sakit di Wilayah Kecamatan Gunung Jati

MELAPOR. Seorang ibu inisial NH (38) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya saat menjalani perawatan di ruang isolasi salah satu Rumah Sakit di Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

Ia menambahkan, proses pendampingan psikologis ini akan dilakukan secara intensif dan menggunakan metode yang disesuaikan dengan kondisi korban. 

"Hal ini penting untuk memastikan kesehatan mental korban tetap terjaga selama menghadapi proses hukum yang tengah berjalan," tambahnya.

Lebih lanjut, Fifi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus ini. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum perawat tersebut sangat mencederai nilai kemanusiaan, terlebih dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya melindungi pasien.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dari kepolisian, khususnya unit PPA yang langsung merespons laporan ini. Kami berharap kasus ini bisa segera terungkap dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.

Fifi juga menyampaikan peringatan tegas kepada pihak rumah sakit agar tidak menghalangi proses penyidikan. Menurutnya, rumah sakit sebagai institusi harus bersikap kooperatif dan transparan dalam membantu pihak berwenang mengungkap kasus ini.

“Pihak rumah sakit jangan sampai menutupi kejadian ini. Mereka harus membantu kelancaran penyelidikan, memberikan keterangan yang jujur, tidak perlu takut atau khawatir. Ini demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Pihak RS Pertamina Cirebon memberikan tanggapan resmi menyikapi kasus tersebut. Melalui pernyataan tertulis yang diterima awak media pada Minggu, 11 Mei 2025, Direktur RS Pertamina Cirebon, dr Hendry Suryono MARS, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Saat ini, proses investigasi tengah berlangsung di ranah penegakan hukum. Kami menghormati kewenangan aparat kepolisian dan akan mendukung penuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendry.

Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit akan bersikap proaktif dan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait demi menegakkan kebenaran dan keadilan. Pihak rumah sakit, kata Hendry, juga memastikan korban dan keluarganya mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.

“Kami juga memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan dukungan yang diperlukan, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan perlindungan privasi,” tambahnya.

Terkait status tenaga perawat yang dituduh, Hendry menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di RS Pertamina Cirebon sejak 30 April 2025 karena kontraknya tidak diperpanjang.

Mengenai ramainya kasus ini di media sosial, Hendry mengatakan bahwa pihaknya menghargai perhatian publik dan menegaskan bahwa manajemen rumah sakit tetap berpegang pada prinsip hospital by laws.

“Kami memahami dan menghargai perhatian serta keprihatinan publik terhadap isu ini. RS Pertamina Cirebon senantiasa berpegang teguh pada hospital by laws, menjunjung tinggi keselamatan pasien, serta menjadikan integritas dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam menjalankan pelayanan,” tutupnya.

Sumber: