Komisi III Minta Pengadaan Seragam dari Sekolah Dihentikan, Umar Klau: Berempatilah Sedikit
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau menyoroti persoalan pengadaan seragam dan praktek pungutan di sekolah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta agar aktivitas pengadaan seragam dari pihak sekolah dihentikan, sebelum ada peraturan teknis yang jelas.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Komite Sekolah, Kepala SMP 1, 4 dan 5 Kota Cirebon, serta perwakilan orang tua siswa di Griya Sawala belum lama ini.
Komisi III berpandangan, perlu ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai dasar hukum, baik untuk pengadaan seragam oleh sekolah maupun pelaksanaan pungutan dan sumbangan.
BACA JUGA:Minta Pansel tak Cawe-cawe di Seleksi Komisi Informasi
Kendati pemerintah pusat telah mengatur dalam Permendikbud Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, dan Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Namun jangan sampai masing-masing sekolah berspekulasi membuat kebijakan sendiri, dan membuat masyarakat bingung.
Anggota Komisi III, Umar Stanis Klau menyoroti tegas persoalan ini. Ia mendesak agar kebijakan yang diterapkan di sekolah harus mampu memetakan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua peserta didik.
BACA JUGA:Sempat Dikeluhkan Warga, Jalan Parakan - Patean Mulai Diperbaiki
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah, khususnya terhadap sekolah-sekolah di Kota Cirebon agar dapat membuat analisis kebutuhan, khususnya kebutuhan prioritas yang belum teranggarkan dana BOS.
Ia pun menyayangkan persoalan seragam dan pungutan ini selalu berulang, dan menjadi perbincangan disetiap tahun ajaran baru.
Maka, ia meminta agar Disdik tegas, sehingga persoalan ini tidak lagi terulang di tahun-tahun mendatang.
BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
"Disdik harus punya formulasi, sehingga ketika masyarakat bertanya pemerintah sudah punya suara yang sama," kata Umar.
Ditambahkan Umar, tidak cukup persoalan pungutan dan seragam sekolah ini dibungkus dengan maksud baik, tapi harus ada regulasinya. Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan tidak tinggal diam, dan membiarkan ini seolah menjadi mainan komite sekolah, atau koperasi secara sepihak.
"Perlu ada regulasi sebagai guidens, arah dan rambu untuk menghindari kesan sekolah menjadi ladang bisnis dan anak didik menjadi aset pasar. Ini pemerintahan, maka segalanya harus berpayung hukum. Ini bukan kerumunan, tidak bisa setiap orang berbuat sesuka hati. Kita berempatilah pada masyarakat kecil yang untuk makan saja susah. Masa untuk anaknya sekolah saja harus dieksploitasi lagi dengan berbagai kebijakan yang membebani. Atas dalih apapun, soal pengadaan seragam sekolah dan iuran apapun tidak dibenarkan," imbuh Umar. (sep)
Sumber: