VIRAL. Usaha Pengolahan Pakan Ternak Cemari Lingkungan, DLH dan Polresta Cirebon Turun Tangan

VIRAL. Usaha Pengolahan Pakan Ternak Cemari Lingkungan, DLH dan Polresta Cirebon Turun Tangan

Pejabat dari DLH saat melakukan Sidak ke lokasi penimbunan limbah kentang dan ubi di samping Ramayana. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Geger bau tak sedap akibat limbah kentang busuk di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup dan Polresta Cirebon sampai turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Rabu (1/10).

Usut punya usut, limbah tersebut berasal dari usaha pengolahan bahan baku pakan ternak. Permasalahannya bermula dari keluhan warga Desa Setu Kulon terhadap bau menyengat dari sebuah gudang di Jalan Syekh Bayanilah.

Ternytaa, di lokasi tersebut, kentang ditumpuk dalam jumlah besar. Akhirnya membusuk dan menimbulkan polusi udara mengganggu kenyamanan warga. Banyak yang protes. Merasa terganggu.

Pengelola pun akhirnya memindahkan kentang busuk ke lahan kosong di kawasan Desa Weru Lor. Tepatnya di samping pusat perbelanjaan Ramayana. Namun, langkah ini tidak menyelesaikan persoalan. Malah memperluas dampak pencemaran.

Pemilik lahan, Masriah, mengaku terkejut ketika mendapati tanah yang dikelolanya, sudah dipenuhi dengan tumpukan kentang busuk. Padahal, tidak ada pihak manapun yang memohon izin padanya.

“Awalnya saya tanya kenapa kentang ada di lahan saya. Katanya cuma mau jemur. Tapi saya jelas-jelas tidak pernah kasih izin. Barang sudah masuk duluan, baru bicara,” ujar Masriah.

Masriah juga menyebut, pelaku usaha berdalih sudah mendapat izin dari pihak lain. Nyatanya tidak ada pembicaraan sama sekali. Ia pun mengaku khawatir, berdampak pada lingkungan dan kesehatan.

“Ternyata warga sekitar pun resah karena bau kentang busuk itu menyengat. Mengganggu kenyamanan,” tegasnya.

Pemilik usaha, Heriyanto, akhirnya buka suara. Ia mengakui bahwa usahanya memang belum memiliki izin resmi dan tidak berbadan hukum. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang terdampak.

“Saya minta maaf kepada warga. Ini pertama kali saya mengolah bahan baku kentang. Ternyata beda dengan singkong atau ubi, kentang cepat sekali busuk,” kata Heriyanto.

Ia tidak menyangka kentang yang awalnya segar akan cepat rusak. Dari beberapa butir yang membusuk, proses pembusukan menyebar ke seluruh tumpukan, hingga menimbulkan bau yang menyengat.

Heriyanto mengaku kewalahan menangani lebih dari 20 ton kentang yang sudah terlanjur datang. Ia sempat mencoba memindahkannya ke lahan lain untuk dijemur, namun ditolak oleh pemilik lahan. Ia pun akhirnya memilih mengubur limbah tersebut.

“Saya diberi dua pilihan, ambil lagi atau kubur. Karena sudah tidak bisa diproses, akhirnya saya kubur. Saya akui kesalahan saya karena tidak izin sejak awal,” jelasnya.

Sayangnya, selesai Sidak pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ari Skripsianti enggan memberikan keterangan. Alasannya harus pimpinan langsung yang memberikan keterangan resmi.

Tak lama setelah DLH melakukan Sidak, Polresta Cirebon pun menurunkan Unit Inafis Satreskrim. Menelusuri dugaan pencemaran udara yang telah dilaporkan warga.

‎“Hari ini kami meninjau langsung adanya komplain dari masyarakat terkait dugaan pencemaran udara. Kami menemukan adanya bahan makanan yang sudah membusuk, diduga kentang, yang menimbulkan bau menyengat,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa

‎Menurutnya, kepolisian sudah mengambil beberapa sampel untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil uji tersebut nantinya akan menentukan apakah bahan tersebut berbahaya atau tidak.

‎“Selain itu kami akan memanggil saksi-saksi, pengelola usaha, serta mengundang dinas-dinas terkait untuk melakukan klarifikasi,” tegas Putu.

Hingga kini, Polresta Cirebon masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan masyarakat sekitar. Penyelidikan juga akan difokuskan pada asal-usul kentang busuk tersebut dan bagaimana pengelola usaha mendapatkannya.

“Kami masih mendalami dari mana bahan makanan itu didapat, serta bagaimana pengelolaannya. Semua akan diklarifikasi sebelum kami mengambil langkah hukum,” tukasnya. (zen)

Sumber: