Cabuli Siswa, Oknum Guru dan BPD Diancam 15 Tahun Penjara
DITETAPKAN. Oknum guru dan BPD cabuli siswanya, ditetapkan sebagai tersangka diancam 15 tahun penjara. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Oknum guru dan anggota BPD di Kecamatan Weru akhirnya ditetapkan Polresta Cirebon sebagai tersangka. Pria berinisial W itu, diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Perbuatan W diperkirakan dilakukan Agustus 2025 di rumahnya dan di lingkungan sekolah.
" Saat belajar mengajar tersangka melakukan perbuatannya kepada korban pada waktu yang berbeda, dengan cara meremas bagian sensitif dan meraba tubuh korban," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/10).
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Dorong Percepatan Implementasi Pengarusutamaan Gender Lewat Bimtek PPRG
Sumarni mengungkapkan modus tersangka memberikan iming-iming atas dasar suka dan sayang terhadap anak kecil. "Korban adalah siswanya, Adapun tersangka W merupakan seorang tenaga pendidik," katanya.
Akibat perbuatan yang dilakukan W, kini korban trauma. Merasa tidak nyaman apabila bertemu dengan tersangka. Kasusnya mencuat, setelah salah satu keluarga korban speak up di media.
"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," katanya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
Sebagai informasi, W ini selain berprofesi sebagai guru, juga menjadi anggota BPD di Desa Setu Kulon. Kuwu Desa Setu kulon, Joharudin mengatakan, dirinya prihatin dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual di wilayahnya. Terlebih pelakunya merupakan oknum anggota BPD desanya.
"Kita prihatin dengan adanya kejadian yang menimpa salah satu anggota BPD kita, beliau juga salah satu tenaga pendidik di wilayah kita juga. Oleh karena itu saya merasa prihatin, baik secara pribadi maupun selaku pimpinan pemerintahan desa Setu kulon," ujarnya.
Kejadian tersebut begitu sangat terasa di tengah-tengah keadaan situasi dan kondisi pemerintahan desa yang belum stabil. Kemudian tiba-tiba muncul dugaan kasus seperti ini sehingga ini menjadi keprihatinan yang mendalam untuk pemerintahannya.
BACA JUGA:Belum Ada Dampak Ditemukan, Meteor Diduga Jatuh di Perairan Utara Tegal
" Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib secara profesional. Biarkan berjalan sesuai aturan yang berlaku benar, bahwa terduga pelaku merupakan salah satu anggota BPD kita," ucapnya.
Informasinya, pelaku merupakan salah satu anggota BPD selama dua periode. Di periode sebelum kepimpinannya, pelaku bahkan menjabat sebagai ketua BPD. Sedangkan di zaman kepemimpinannya menjabat sebagai anggota BPD.
"Dengan adanya kejadian ini, jajaran BPD bisa melakukan langkah-langkah untuk melakukan evaluasi. Karena BPD ini juga mewakili dari masyarakat," pungkasnya. (zen)
Sumber: