UMK 2026 Ditetapkan 2.878.646, APINDO Tolak Hasil Pleno
Empat anggota Depeko dari unsur APINDO menolak hasil pleno dan menyerahkan berita acara penolakan kepada ketua Depeko, Senin (22/12). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
"Ekonomi kita belum bisa berjalan secara baik, pertumbuhan ekonomi juga masih belum stabil kalau menurut kami. Masih banyak pperusahaa yang belum bisa beroperasil secara masif, banyak juga toko-toko yang masih tutup, sedangkan kalau di Cirebon kan hanya sektor jasa. Kebanyakan juga kan toko-toko ritel lah dan sebagainya. Jadi hanya dua perusahaan besar yang ada di Cirebon yaitu Jafpa Comfeed dengan Arida, jadi kenaikan ini kami tolak karena belum sesuai," ungkap Tati.
BACA JUGA:Kota Cirebon Masih Punya 31.026 Jiwa Penduduk Miskin di 2025, Pemkot Terus Berusaha Menurunkan
Pandangan dari kondisi tersebut, lanjut Tati, yang mendasari pihak mengambil langkah menolak hasil pleno ini.
Karena dengan kenaikan ditengah kondisi ini, pihak nya khawatir akan berdampak pada kondisi keberlangsungan usaha.
"Keberlangsungan usaha juga sebetulnya yang kami garis besarkan juga adalah mengenai kesejahteraan karyawan itu sendiri. Jadi jangan sampai kenaikan-kenaikan yang terjadi itu mengakibatkan kolapsnya perusahaan. Itu sebetulnya yang kami jaga," ujar Tati.
BACA JUGA:UGJ Gelar Grand Lauching PMB 2026/2027, Siap Jaring 3.000 Mahasiswa Baru
Langkah selanjutnya, setelah tegas menolak hasil pleno, Apindo sudah menyerahkan nota dan berita acara kepada Dinas Tenaga Kerja, untuk menjadi lampiran dalam laporan kepada Walikota, yang diteruskan kepada Gubernur.
"Kami sampaikan kepada APINDO Jabar dan juga surat itu kan nanti disampaikan juga Pak Wali untuk mengetahui bahwa kami sebetulnya keberatan kalau kenaikan sebesar itu. Jadi kami tidak menandatangani karena hasilnya berdasarkan voting, kami tidak menyetujui adanya voting tersebut gitu. Kami empat orang, semuanya tidak menandatangani berita acara," kata Tati.
Ditempat yang sama, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, Andi M Rasul mengatakan, secara umum, angka kenaikan UMK untuk tahun 2026 yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan yang diharapkan, mengacu pada peraturan pemerintah yang sudah terbit.
BACA JUGA:UGJ Gelar Grand Lauching PMB 2026/2027, Siap Jaring 3.000 Mahasiswa Baru
Meskipun jika ditanya kepantasan, lanjut Andi, tentu dengan kenaikan sebesar 6,7 persen, masih sangat jauh dari perjuangan yang selama ini dikawal oleh para buruh.
"Kita ingin 8 sampai 10 persen, tapi PP juga sudah cukup berpihak, dan di Kota Cirebon sudah maksimal, dengan alfa 0,9. Sudah ada formula yang harus kita ikuti," ungkap Andi.
Dengan kenaikan ini, meskipun masih jauh dari yang menurut serikat buruh itu layak, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh.
BACA JUGA:11 Rekomendasi Tablet Android Paling Worth It Tahun Ini: Dari Flagship Sampai Budget!
"Hasil voting yang mayoritas ingin 6,7 persen ini. Mudah-mudahan bisa sedikit meringankan, dan harapan kami, di bulan Januari 2026, semua perusahaan bisa mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam hal pengupahan," kata Andi. (sep)
Sumber: