DPRD Sahkan Raperda Retribusi Penggunaan TKA
DISAHKAN. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi menyerahkan draf Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah disahkan, Selasa lalu.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Usai menutup masa persidangan kedua dan membuka masa persidangan ketiga tahun 2021-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna pengesahan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda, Selasa (31/5).
Adapun satu Raperda lainnya tentang Pengelolaan Sampah yang juga menjadi garapan bidang Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Cirebon, masih belum disahkan karena harus menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Jawa Barat.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKB, Dr Hj Hanifah MA mewakili Panitia Khusus (Pansus) III menyampaikan, sesuai dengan aturan yang ada, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda.
"Sebagaiman yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD, bahwa penetapan Raperda menjadi Perda adalah melalui tahapan pembahasan panitia khusus dan persetujuan DPRD. Untuk itu bersama tim panitia khusus kami sudah melalui tahapan itu," kata Hj Hanifah.
Sebelum berkas Perda Retribusi Penggunaan TKA tersebut ditandatangani oleh Bupati, serta pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, surat keputusan tersebut terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon ini, dipimpin langsung Ketua DPRD, HM Luthfi MSi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, H Subhan, serta para anggota DPRD. Hadir pula Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, Forkopimda, Asisten Daerah, Staf Ahli, para kepala dinas, camat, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg pun menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang sudah mengesahkan Reperda Retribusi Penggunaan TKA menjadi Perda. Diharapkan mampu menghasilkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan daerahnya.
"Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD yang sudah membahas Raperda ini hingga sampai disahkan menjadi perda," ungkap Imron.(zen/adv)
Sumber: