Pendaftar Panwascam di Kota Cirebon Tercatat 96 Orang, Mayoritas Laki-laki

Pendaftar Panwascam di Kota Cirebon Tercatat 96 Orang,  Mayoritas Laki-laki

PENDAFTARAN DITUTUP. Para pendaftar petugas panwascam saat mendaftar di Kantor Bawaslu Kota Cirebon. Pendaftaran ditutup pada Selasa. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 terus berjalan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon sudah melakukan proses rekrutmen terhadap petugas penyelenggara ad-hoc untuk melakukan pengawasan di tingkat kecamatan.

Pendaftaran pun sudah dibuka sejak tanggal 21 September 2022, dan berakhir hari Selasa tanggal 27 September.

Hingga hari terakhir pendaftaran kemarin, yang dibuka sampai pukul 17.00 WIB, dari lima kecamatan di Kota Cirebon, data di Bawaslu menunjukkan ada 96 orang yang mendaftar. Terdiri dari 72 orang laki-laki, dan 24 perempuan.

Koordinator Divisi (Koordiv) SDM, Oganisasi dan Data pada Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menyampaikan, tahapan rekruitmen sudah dimulai. Diawali dengan pengumuman pendaftaran tanggal 15 September lalu, kemudian masa pendaftaran selama tujuh hari.

Setelah pendaftaran ditutup, maka berkas persyaratan yang masuk akan berproses di Bawaslu. Untuk kemudian, mereka yang dinyatakan lolos secara berkas administrasi, akan menjalani tes selanjutnya, yakni tes tulis tanggal 14-16 Oktober.

Di tahap tes tulis ini, lanjut Devi, pendaftar akan langsung mengerucut menjadi sejumlah dua kali kebutuhan di setiap kecamatan. Yakni enam orang, dan akan lanjut ke tahap tes wawancara. Dan hasilnya akan keluar berdasarkan ranking. Tiga besar berhak untuk dilantik menjadi petugas panwascam, dan tiga lainnya masuk waiting list.

"Pendaftaran tutup pukul 17.00 WIB hari ini (kemarin, red)," ungkapnya.

Dijelaskan Devi, Bawaslu di seluruh Indonesia, berdasarkan pedoman pelaksanaan rekrutmen petugas ad hoc, menetapkan ketentuan bahwa meskipun belum sampai di tahap wajib, keterwakilan 30 persen perempuan dijadikan perhatian utama. Sehingga dari angka dua kali kebutuhan di setiap kecamatan, minimal dua orang adalah perempuan.

Bahkan, jika tidak terpenuhi, pendaftaran yang sejatinya berakhir kemarin, akan diperpanjang sampai tujuh hari ke depan. Khusus di kecamatan yang unsur keterwakilannya tidak terpenuhi.

"Se-Indonesia ada ketentuan. Dari dua kali angka kebutuhan, dua di antaranya perempuan sebagai unsur keterwakilan. Jika tidak terpenuhi, diperpanjang sampai tujuh. Di Kota Cirebon, lima kecamatan sudah terpenuhi unsur itu," jelas perempuan berjilbab ini.

Tahap selanjutnya, kata Devi, setelah pendaftaran ditutup, pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon petugas panwascam akan dilakukan tanggal 12 Oktober 2022. Lalu setelah itu, akan memasuki tahap tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pengumuman hasil pendaftaran, tanggal 12 - 18 Oktober.

"Tes tulis tanggal 14-16 Oktober. Jadi enam besar, pengumuman tes tulis 17 Oktober. Kemudian tes wawancara tanggal 18-22 Oktober, pengumumannya 25 Oktober. Tiga besar nanti pelantikan akhir Oktober, dan efektif kerja November," kata Devi.

Koordiv SDM Bawaslu Jawa Barat, HM Wasikin Marzuki menambahkan, mengenai unsur keterwakilan perempuan, di UU memang belum disebutkan wajib. Namun Bawaslu mendorong agar angka tersebut terpenuhi, sehingga unsur perempuan bisa ikut tampil mengawasi pemilu di garda terdepan.

"UU menyebutkan 'memperhatikan', jadi bisa diartikan tidak harus. Tapi harus diperhatikan, kami mendukung agar keterwakilan perempuan terpenuhi. Karena selama ini, perempuan minim jumlahnya di Bawaslu. Baik di daerah, provinsi maupun di RI," ungkap mantan jurnalis tersebut.

Masih ditambahkan Wasikin, di Jawa Barat sendiri, Bawaslu mendorong agar rekrutmen petugas ad hoc bisa memenuhi ketentuan keterwakilan,l. Dan itu menjadi penekanan kepada Bawaslu di daerah yang saat ini membuka pendaftaran.

"Di Jawa Barat, ada 627 kecamatan, dikali tiga untuk petugas ad hoc, itu kebutuhan kita untuk panwascam. Tapi kita tekankan keterwakilan harus terpenuhi. Setelah ini, kita akan merekrut Pengawas Kelurahan Desa (PKD), satu orang per kelurahan atau desa. Masa jabatan hampir sama dengan panwascam," imbuhnya. (sep)

Sumber: