Satpol PP Tak Bernyali Bongkar Pagar PT SIG

Satpol PP Tak Bernyali Bongkar Pagar PT SIG

Satpol PP tak bernyali menghadapi PT SIG yang sudah jelas-jelas menyerobot bahu jalan raya. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Satpol PP tak punya nyali membongkar pagar tembok milik PT Shubra Internasional Group (SIG). Padahal, jelas-jelas sudah melanggar aturan. Merampas bahu jalan Pangeran Antasari Nomor 7 Purbawinangun Kecamatan Plumbon.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Tomy Hendrawan ST membenarkan, bangunan pagar tembok di pabrik arang tersebut telah memakan bahu jalan. Meski demikian, Tomy enggan berkomentar banyak, karena lebih teknisnya masalah itu telah ditangani UPTD Wilayah III.

Akan tetapi, pemilik bangunan sebenarnya sudah diberikan teguran untuk yang kedua kalinya. "Supaya jawabannya utuh, coba berkunjung ke Kepala UPTD Wilayah III. Secara teguran itu sudah kita kirimkan kedua kalinya," ujar Tomy, Minggu (30/10). 

Ia menjelaskan, kenapa surat teguran itu dilayangkan, karena memang bangunan pagar tembok di pabrik arang tersebut jelas-jelas menyalahi aturan. Berdiri di atas bahu jalan kabupaten. "Jadi sebetulnya pagar tembok itu adanya di ruang milik jalan kita. Tepatnya di bahu jalan," ujar Tomy. 

BACA JUGA:Satpol PP Kota Cirebon Minta Kenaikan Honor Satlinmas, Siap Tambah Durasi Kerja

Kabid Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Cirebon, Akhmad Rizal saat dikonfirmasi mengenai bangunan pagar tembok tersebut enggan berkomentar. Meski terkait izin bangunan gedung ada di bidangnya. Ia hanya menimpali, sudah ada SP yang dilayangkan. 

Rizal pun tidak menjawab, saat ditanya bagaimana tindak lanjut ke depannya. Sebab, pemilik pabrik sudah melanggar aturan, membangun pagar tembok agar tanpa ada izin bangunan gedung. Apalagi telah memakan bahu jalan kabupaten.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Hendi Tito Prawira mengaku, penyelidikan yang dilakukannya mandek sementara. Artinya belum ada tindak lanjut lagi. Sebab, atasan di bidangnya yakni Kepala Bidang (Kabid) ganti orang baru pascamutasi kemaren.

Sehingga, penyelidikan yang dilakukannya baru sampai pada cek lokasi, penelusuran berkas atau dokumen perizinan dan didapat informasi bahwa dokumen yang diminta, ada di bank. Sampai sekarang belum ia terima.

BACA JUGA:Dua Hari Cuaca Ekstrem, Membuat Kota Cirebon Kelimpungan

"Baru di situ, kan ganti yang baru kabidnya. Tapi saya sudah laporan. Sebab untuk tindaklanjutnya harus laporan kabid dulu," lata Hendi. 

Pihaknya, sampai sekarang masih menunggu berkas yang dijanjikan pihak pemilik bangunan. “Yang katanya ada di bank itu, sampai sekarang belum dikirim-kirim. Belum ada petunjuk dari atasan juga. Tapi saya sudah laporan ada PR ini," ujar Hendi.

Informasinya, ada alasan kenapa Satpol PP ciut menghadapi PT SIG. Dugaannya bangunan pabrik tersebut milik orang kuat, sehingga Satpol PP tak tega melakukan tindakan tegas.

Sebelumnya, pagar tembok PT Shubra Internasional Grup menyerobot jalan. Tepatnya Jalan Pangeran Antasari No.7, Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE pun meminta agar Satpol PP melakukan tindakan tegas. Apalagi kata dia, jelas-jelas sudah ada teguran dari pihak DPUTR bahwa bangunan perusahaan itu makan bahu jalan.

Sumber: