Selama Tiga Tahun Tak Ada Penghasilan, Pedagang Tirtamaya Akhirnya Mengadu ke Wakil Rakyat
AUDIENSI. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (tengah) menerima audiensi pedagang obyek wisata Pantai Tirtamaya. DPRD meminta Pemkab Indramayu segera memastikan keberlangsungan pengelolaan wisata Pantai Tirtamaya. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--
INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Perwakilan pedagang obyek wisata Pantai Tirtamaya mengadukan nasibnya ke DPRD Indramayu, Rabu (16/11). Mereka sudah 3 tahun ini kehilangan penghasilan lantaran tempat wisata yang disebut pula Pantai Legenda itu ditutup.
Ketua Pedagang Pantai Tirtamaya, Ayu menyampaikan, selama ini ia dan para pedagang lainnya hanya bisa berharap obyek wisata bahari itu dibuka kembali. Karena sejak 3 tahun lalu tidak bisa berjualan setelah adanya kebijakan penutupan lokasi wisata di wilayah Kecamatan Juntinyuat tersebut.
"Kami meminta agar kawasan wisata Pantai Tirtamaya bisa dibuka kembali dan kami bisa berjualan lagi," kata dia.
Terhadap pengaduan itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin meminta kepada Pemkab Indramayu untuk dapat membuka kembali kawasan wisata Pantai Tirtamaya.
BACA JUGA:Trah Wiralodra Kecewa dengan Disdikbud
Bahkan aturan dan legalitas dalam pengelolaan kawasan wisata diharapkan bisa diselesaikan, sehingga tidak berdampak pada terpuruknya perekonomian masyarakat terutama pedagang yang biasa berjualan di kawasan tersebut.
"Hasil audiensi dengan pedagang akan kami jadikan pijakan untuk mendorong Pemkab Indramayu untuk mempercepat pengoperasian kawasan wisata pantai di Indramayu," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil audiensi ada sejumlah catatan yang akan dilayangkan DPRD Kabupaten Indramayu ke Pemkab Indramayu.
Diantaranya, DPRD menyikapi secara serius terkait keberlangsungan pengelolaan wisata Pantai Tirtamaya. Hal ini sebagaimana disampaikan pada aspirasi masyarakat yang turut menyertakan Dewan Pimpinan Pusat Pribumi Indramayu Bersatu (PIB).
BACA JUGA:Satgas Kontingen Bidik Posisi 15 Besar
DPRD juga meminta Pemkab Indramayu agar segera melakukan upaya konkret guna mempersiapkan dan memastikan keberlangsungan pengelolaan wisata Pantai Tirtamaya.
Poin ini mengingat selama tiga tahun lokasi wisatanya ditutup dan belum adanya solusi maupun upaya tindak lanjut dari Pemkab Indramayu.
Selain itu, DPRD meminta Pemkab Indramayu agar dapat membuka kembali objek wisata Pantai Tirtamaya sambil menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait yang diajukan. Sebagai pijakan dibukanya kembali objek wisata dimaksud mengacu pada Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu dapat langsung mengelola berdasarkan retribusi jasa usaha.
BACA JUGA:Atlet Menembak Porprov Sumbang Medali Perak untuk Indramayu
Sumber: