Perizinan Tidak Ada Kepastian Waktu, Investor Bimbang, Hambat Buka Lapangan Pekerjaan

Perizinan Tidak Ada Kepastian Waktu, Investor Bimbang, Hambat  Buka Lapangan Pekerjaan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan menilai proses perizinan di Kabupaten Cirebon jlimet. Menyulitkan calon investor. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Proses perizinan di Kabupaten Cirebon dianggap sulit. Jlimet. Menyulitkan calon investor. Dampaknya signifikan, calon investor kebanyakan balik kanan tarik mundur dari Cirebon.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. "Investor besar dan kecil semua ngeluh. Karena proses perizinan di kita dianggap jlimet. Mereka akhirnya tarik mundur semua," kata Yoga, kepada Rakyat Cirebon Selasa 12 September 2023.

Yoga menyebutkan, dalam aturan terbaru mengharuskan adanya persetujuan rekomendasi dari Dirjen Pengendalian Tata Ruang.

"Kalau untuk yang tanahnya, masuk LSD. Kemudian tidak ada kepastian hukum yang jelas terkait tekhnis persyaratan perizinan. Termasuk tidak adanya ketepatan waktunya, dasar hukumnya. Itu diantaranya," terangnya.

Yoga menjelaskan tidak adanya ketepatan waktu itu, membuat para investor bimbang. "Karena ngga jelas. Berinvestasi di Kabupaten Cirebon ini sampai keluarnya Perizinan berapa bulan. Satu bulankah, dua bulankah. Atau berapa. Itu tidak ada. Jadinya ngambang," tuturnya.

Para investor itu, terus berpacu dengan waktu. Makanya, kepastian perizinan itu, penting bagi mereka. Sebagai bahan pertimbangan menghitung kapan investasi yang dijalankannya bisa beroperasi.

Ini tentunya anomali. Seringkali DPMPTSP menggembar gemborkan, proses perizinan bisa tuntas dalam waktu singkat. Tidak perlu menunggu berbulan-bulan lamanya, satu minggu pun sudah jadi. " Faktanya dilapangan ngga begitu. Kan ngaco," tuturnya.

"Jangankan orang yang ngurusnya. Dinasnya saja keder. Contohnya, untuk mengurus lalu lintas, harus ada izin damkar, izin lingkungan hidup. Itu ditempuh harus ada persetujuan dari DPMPTSP," katanya.

Padahal lanjut politisi Hanura itu, ketika merunut peraturan lemerintah no 5 dan 6, proses perizinan itu, cukup dengan OSS. Semua ada disana. Tanpa harus melalui proses perizinan dari dinas tekhnis.

Karena DLH, Damkar dan Dishub itu, dinas tekhnis. Tidak ada korelasinya untuk meminta perizinan yang lain-lain. "Kalau dicampur baurkan, ini ngga pasti," katanya.

Harusnya kata dia, untuk menjadi ketepatan orang mau berinvestasi, ngga usah minta syarat macam-macam. "Terutama syarat ke dinas tekhnis khususnya. Dinas tekhnis jangan minta syarat macam-macam," katanya.

Komisi III pun akan menjadwalkan untuk memanggil dinas tekhnis dan bagian hukum. Sehingga kedepan, ada kepastian dalam proses perizinan. (zen)

Sumber: