DPRD Desak Satpol PP, Tegakan Aturan Jam Operasional Hiburan Malam
DESAK. Politisi PKB, Hasan Basori mendesak Satpol PP untuk menindak pelanggaran operasional hiburan malam. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Cirebon, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindak tegas pelaku usaha hiburan malam yang melanggar jam operasional.
Tanggapannya dikhususkan atas dugaan Versus Cafe and Bar yang diduga melanggar jam operasional yang ditetapkan dalam Perda. Hal itu, disampaikan Anggota Fraksi PKB, R Hasan Basori, ketika ditemui Rakyat Cirebon, Rabu 11 September 2024.
Politisi Dapil VII itu menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. "Pemda sudah menetapkan regulasi yang jelas mengenai batasan operasional hiburan malam melalui Perda Ketertiban Umum. Semua pelaku usaha hiburan malam harus mematuhinya," katanya.
Menurut Hasan, aturan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan pelanggaran terhadapnya harus ditindak. Ia meminta Satpol PP untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional.
"Jika ada hiburan malam yang melanggar batas operasional, sudah seharusnya ada tindakan tegas. Satpol PP perlu meningkatkan intensitas pengawasan dan evaluasi di lapangan," tegasnya.
Meski sektor hiburan malam sering dikaitkan dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hasan menekankan bahwa ketaatan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama. Ia menilai dampak ekonomi tidak boleh mengesampingkan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban.
"Taat pada regulasi jauh lebih penting daripada mengejar PAD semata. Jika aturan dilanggar, maka harus ada konsekuensinya," kata Hasan.
Politisi berkacamata itupun menyinggung statmen yang dilontarkan pihak Disbudpar. Kata Hasan, tak ada kaitannya antara pelanggaran jam operasional hiburan malam dengan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) yang sejauh ini belum disahkan DPRD. Keduanya merupakan hal yang berbeda.
Ia menyebut Riparkab lebih fokus pada pengembangan sektor pariwisata, sementara Perda Ketertiban Umum lebih pada penegakan aturan operasional.
"Riparkab itu mengatur grand design pariwisata, tapi soal jam operasional hiburan malam itu ranah teknis yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum," tutup Hasan.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, mengungkapkan, PHRI tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk menindak atau mengingatkan Versus Cafe And Bar yang diduga telah melanggar jam operasional hiburan malam.
“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena mereka belum menjadi anggota PHRI. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menegur jika mereka tidak tergabung dalam organisasi kami,” ujar Ida.
PHRI pun kata Ida, sudah berkoordinasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait dengan isu tersebut. Ternyata, dibenarkan. Bahkan Disbudpar sudah mengeluarkan surat teguran dan upaya pendekatan tapi pihak pengusaha tetap ngeyel.
"Harusnya kalau memang terbukti melanggar, pemerintah bisa tegas. Tidak membiarkan kegiatan mereka," katanya.
"Pemerintah harusnya bisa menindak tegas dong. Toh mereka tidak mengindahkan. Sudah diberikan peringatan, tetap ngeyel. Ya sudah tutup saja," katanya.
Kalau tidak ada tindakan, nantinya akan dicontoh oleh yang lain. "Jadi harus ada pakem yang berlaku. Memang asal menutup juga tidak baik. Harus melalui berbagai tahapan. Tapi kalau tahapan-tahapan itu sudah diproses dan tetap melanggar ya sudah tindak tegas saja," tukasnya. (zen)
Sumber: