Nasib Pilu Warga Sekitar PLTU Cirebon
EFEK. Nelayan di wilayah perairan Cirebon terkena imbas dari operasional PLTU Cirebon.--
Direktur Corporate Affairs Cirebon Power, Teguh Haryono, mengatakan PLTU Cirebon membutuhkan pekerja sebanyak 1.590 orang. Ini adalah berkah bagi masyarakat setempat.
“Ini memberikan rejeki bagi masyarakat di sekitar proyek, ada yang membuka jasa pijit, warung kelontong, warung makan dan minum, rumah kontrakan atau kosan dan jasa penitipan sepeda motor,” ujar Teguh seperti dikutip dari laman cirebonpower.co.id., Jumat, 22 Februari 2019.
Sejak awal pembangunan PLTU Cirebon 2 menuai protes dari masyarakat, berkaitan dengan izin lingkungan. Ada enam orang warga terdampak yang diwakili Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tahun 2016 dengan nomor perkara124/G/LH/2016/PTUN-BDG. Adapun yang menjadi tergugat adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Prizinan Terpadu Provinsi Jabar.
Objek gugatan adalah Surat Keputusan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1x1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Surat keputusan ini diberikan kepada PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang ditandatangai oleh Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat, 11 Mei 2016.
Salah satu alasan gugatan ini adalah lokasi pembangunan PLTU Cirebon 2 itu bukan tempat yang diperuntukkan untuk PLTU. Pembangunan PLTU juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian masyarakat sekitar.
BACA JUGA:PLTU III Masih Ditutup
PTUN Bandung mengabulkan gugatan para pengugat untuk seluruhnya. Dengan putusan ini, SK Kepala BPMPT Provinsi Jabar tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1x1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang diberikan kepada PT CEP dinyatakan batal dan mewajibkan para tergugat untuk mencabut SK tersebut.
Direktur Eksekutif LBH Bandung, Heri Pramono menyebutkan keputusan PTUN Bandung ini menggembirakan. Tetapi, pemerinta pusat mengubah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk memperlancar pembangunan PLTU Cirebon 2.
Sumber: