Kuota Pupuk untuk Kabupaten Majalengka Berkurang hingga 24 Ribu Ton, Tidak Sesuai RDKK Dinas

Kuota Pupuk untuk Kabupaten Majalengka Berkurang hingga 24 Ribu Ton, Tidak Sesuai RDKK Dinas

KEBUTUHAN. Sejumlah petani di Kabupaten Majalengka tengah menebus pupuk subsidi di penyalur pupuk, yang kuotanya untuk tahun 2025 berkurang cukup signifikan.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

Di Kecamatan Jatitujuh, menurut keterangan Koordinator PPL setempat, Wahyudin, kebutuhan pupuk sesuai kuota untuk urea 275 kg per hektare, ponska 250 kg per hektare, serta untuk tanaman tebu sebanyak 1,2 ton ponska per hektare.

Luas areal tanam untuk pangan sendiri sebanyak 3.520 hektare dan lahan tebu kemitraan seluas 1.700 hektare.

“Di wilayah Kecamatan Jatitujuh kebutuhan pupuk ini ada dua, untuk tanaman pangan dan tebu yang jumlahnya berbeda. Tanaman tebu hanya membutuhkan ponska tanpa urea, sedangkan tanaman padi membutuhkan pupuk urea dan ponska yang jumlah takaran pemupukannya berbeda. Untuk tebu kebutuhannya lebih banyak dibanding padi,” jelas Wahyudin.

Berkurangnya kuota pupuk belum banyak diketahui para petani dan penyalur, mereka hanya terus membeli pupuk dan penyalur melayani pembelian sesuai yang diminta. 

Sumber: