Pemkab Cirebon Berikan Diskon PBB-P2 Tahun 2025 untuk Masyarakat

JELASKAN. Plt Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Suhartono SSos MM, menjelaskan diskon PBB-P2 tahun 2025. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui program insentif pajak daerah. Salah satu insentif yang diberikan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Program insentif ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak serta memberikan kemudahan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan. Program ini juga sesuai dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 900.1.13.1/Kep.5-Bapenda/2025.
BACA JUGA:Disperdagin Cirebon Temukan Selisih Isi MinyaKita
BACA JUGA:Geruduk Kantor Bupati, Buruh PT Yihong Novatex Indonesia Minta Dipekerjakan Lagi
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Suhartono SSos MM, menjelaskan bahwa skema pemberian diskon PBB-P2 tahun 2025 ini didasarkan pada tahun pajak dan waktu pembayaran. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran antara Januari hingga Maret 2025, diskon yang diberikan bervariasi.
Pembayaran dengan ketetapan sampai dengan Rp 5 juta mendapatkan diskon 10%. Pembayaran dengan ketetapan di atas Rp 5 juta mendapat diskon 7,5%. Pembayaran dengan ketetapan di atas Rp 1 miliar mendapatkan diskon 5%.
Sementara itu, untuk pembayaran pada periode April hingga Juli 2025, diskon yang diberikan adalah, pembayaran dengan ketetapan sampai dengan Rp 5 juta mendapat diskon 5%. Pembayaran dengan ketetapan di atas Rp 5 juta dan Rp 1 miliar mendapat diskon 2,5%.
Selain itu, Pemkab Cirebon juga menghapuskan sanksi administrasi untuk tunggakan Pajak Daerah dari tahun 2009 hingga 2024, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Suhartono berharap, program insentif ini dapat memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan mendukung peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan Kabupaten Cirebon ke depannya.
“Melalui program ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pajak yang dibayar akan sangat berpengaruh dalam membangun Kabupaten Cirebon yang lebih maju,” ujar Suhartono.
BACA JUGA:Paripurna Harjad ke-543 Kabupaten Cirebon Diundur
BACA JUGA:Reaksi Honorer Tanggapi Wacana Penundaan Pelantikan PPPK
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2, pembayaran dapat dilakukan secara tunai melalui Bank bjb, Payment Poin UPT Pajak Wilayah Barat, Tengah, dan Timur, serta melalui Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Sedangkan pembayaran nontunai dapat dilakukan melalui berbagai platform digital seperti OVO, Blibli.com, LinkAja, bjb DIGI, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, BCA Mobile, dan Virtual Account.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, Pemkab Cirebon mengharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum program insentif ini berakhir. (zen)
Sumber: